No image available for this title

Text

Putusan praperadilan dalam penetapan tersangka dihubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.221/PUU-XII/2014



Praperadilan merupakan wewenang pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutu menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana tentang sah atau tidaknya suatu pebabgkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntuttan atas permintaab demi tegaknya hukum dan keadilan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 PUU/XII/2014 yang memperluas kewenangan pra peradilan dengan memasukan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Adapun permasalahan Bagaimanakah upaya penegak hokum terkait dengan penetapan tersangka menjadi objek dalam Pra Peradilan ? dan Bagaimanakah kekuatran hukum Mahkamah konstitusi mengenai perluasan pra peradilan ?
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis, normatif, kemudian spesifikasi penelitiannya adalah metode deskriptif analitis, yaitu meneliti, menjabarkan dan memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Selanjutnya dalam rangka menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis normative kualitatuf.
Akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka yang dilaksanakan tanpa dua alat bukti, tanpa ada konfrontasi dengan calon tersangka, dan kesahihan cara memperoleh alat bukti, merupakan tindakan sewenang-wenang sekaligus memungkinkan terjadinya persangkaan tidak wajar (unfair prejudice) disediakanpranata hukum untuk mengujinya yaitu lembaga praperadilan. Dalam menegakkan hukum penegak hukum (penyidik) dalam menetapkan tersangka seseorang harus didasari dengan kekuatan bukti dan tidak melakukan kesewenangan-wenangan atau melawan hukum. Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsinya sebagai quardian of constitution, menambah klausula Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 dengan perluasan objek praperadilan yaitu penetapkan tersangka. Hakim Mahkamah Konstitusi melakukan “moral reading” berdasarkan atas hak konstitusi orang perseorangan yang melekat dalam UUD NRI 1945. Hakim konstitusi telah menciptakan hukum baru sehingga putusan Mahkamah, konstitusi mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, yang harus dioatuhi dan dilaksanakan oleh penegak hukum.


Ketersediaan

MIH198340 WUR pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 WUR p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 112hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this