No image available for this title

Text

Proses penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh (Union Busting) dikaitkan dengan efektifitas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh



Dari hasil pembahasan karya ulmiah ini diketahui bahwa secara legalitas ketentuan perundang-undangan tindak pidana union busting telah banyak di keluarkan oleh Pemerintah namun dalam pelaksanaannya tidak konsisten karena beberapa faktor antara lain : aturan pelaksana yang kurang jelas, jumlah dan kualitas. Aparat Penegak Hukum seperti Penyidik pegawai Negeri sipil dan kepolisian yang bewenang menangani perkara unuion busting masih rendah serta lemahnya koordinasi lintas departemen/institusi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan dan Kepolisian.
Ada 3 (tiga) pokok permasalahan dalam penelitian dalam penelitian ilmiah ini yaitu : Proses Penegakan hokum Pidana terhadap pelaku Pemberangusan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (union busting), efektifitas UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Analisa hambatan kendala-kendala yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana union busting terkait Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Metodologi ilmiah yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah dengan secara yuridis normatif, yaitu dengan menjkaji dan menguji aspek hukum dengan tujuan untuk menemukan hokum dalam kenyataan. Penelitian ini adalah besifat deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, tetapi juga aturan/ hukum positif yang berlaku, selanjutnya asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum, serta bagaimana pelaksanaannya dalam praktek.
Hak berserikat bagi pekerja di Indonesia telah diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh sebagai tindak lanjut dari Keppres No. 83 tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi ILO No. 47 tahun 1948 tentang kebebasan berserikat dan Perlindungan Hak untuk berorganisasi. Namun yang menjadi masalah utama adalah penerapan UU No.21 tahun 2000 tersebut terutama dalam menindak pelaku tindak pidana Pemberangusan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (union busting) dalam beberapa tahun setelah terbitnya masih mengalami berbagai kelemahan dan hambatan.
Dalam perkembangannya setelah Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serukat Pekerja/ Serikat Buruh diberlakukan masih banyak terjadi tindakan yang bertujuan melemahkan atau bahkan membubarkan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang dilakukan oleh Pengusaha. Walaupun telah banyak dilakukan laporan pengaduan dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh kepada PPNS Ketenagakerjaan maupun pihak Kepolisian, namun banyak yang ditolak dengan berbagai alasan.


Ketersediaan

MIH197340 RUK pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 RUK p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
ix, 183hlm.; lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this