<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="905">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Irwan Lili Budisusanto L210140028]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2016]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[vii, 218hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Berbagai perkara yang terjadi dalam suatu masyarakat, merupakan suatu fenomena sosial yang sudah ada sejak mulainya kehidupan manusia. Metode penyelesaian masalah yang dapat ditempuh pada dasarmya terbagi menjadi dua yaitu penyelesaian dengan jalur litigasi dan non litigasi. Dalam kenyataannya apabila terjadi suatu permasalahan khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana (perkara pidana), model penyelesaian masalah selalu dilakukan dengan menggunakan jalur litigasi. Penyelesaian perkara dengan menggunakan jalur litigasi ini dalam prakteknya tidak selalu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena penyelesaian perkara dengan menggunakan jalur litigasi dalam sistem peradilan pidana tradisional saat ini justru menimbulkan permasalahan-permasalahan baru misalnya : pola pemindanaan yang masih bersifat pembalasan, menimbulkan penumpukan perkara, tidak memperhatikan hak-hak korban, tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana; proses panjang, rumit dan mahal, penyelesaian bersifat legistis dan kaku, tidak memulihkan dampak kejahatan, kondisi lembaga permasyarakatan yang tidak memadai, tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan lain sebagainya padahal, hokum dibuat pada hakikatnya untuk memberikan keadilan dan manfaat bagi manusia. Melihat berbagai fenomena ini, dalam perkembangan terkini muncul sebuah konsep baru yakni konsep atau pendekatan keadilan restorative. Konsep atau pendekatan keadilan restorative dinilai dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana tradisional sebagaimana disebut diatas. Penelitian ini akan membahas mengenai implementasi konsep keadilan restorative (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara pidana di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskritip analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, pendekatan filsafat hukum dan asas-asas hukum. Data yang dikumpulkan berupa data sekunder melalui studi kepustakaan untuk kemudian dinalisis secara kualitatif.
Kesimpulan yang diperoleh : konsep keadilan restorative (restorative justive) sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam hukum adat serta sesuai pula dengan nilai-nilai Pancasila (sebagai jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia), Pendekatan keadilan restorative di atas pada dasarnya sangat menjunjung tinggi nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketentraman, persamaan, persaudaraan, kekeluargaan dan filosofi “memulihkan keadaan pada keadaan semula sebelum terjadinya konflik” atau mengembalikan keseimbangan yang terganggu”. Namun demikian, konsep restorative justice belum diatur jelas dalam sistem peradilan pidana Indonesia sehingga menempatkan penegak hukum dalam posisi yang sulit dan dilematis mengingat penyelesaian perkara pidana saat ini sangat formalistic. Penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan konsep restorative justice mengalami beberapa hambatan. Hambatan-hambatan dalam penerapan restorative justice dalam menyelesaikan perkara pidana di Indonesia diantaranya berasal dari korban atau keluarganya, persepsi negative masyarakat terhadap konsep penyelesaian perkara dengan menggunakan konsep restorative justice, pandangan masyarakat bahwa pelaku tindak pidana harus dijatuhi penjara, ketidak jelasan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konsep restorative justice, terbatasnya fasilitas sebagai sarana dan prasarana dalam mendukung berjalannya proses restorative justice, masih rendahnya budaya aparatur penegak hukum (baik kepolisian, kebijaksanaan maupun hakim) dalam menerapkan konsep restorative justice, kurangnya pelatihan dalam mengatasi konflik danmemfasilitasi mediasi.   
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Daud Silalahi ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 BUD i]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH196]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 BUD i]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[905]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-19 09:32:02]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-01-15 09:54:32]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>