No image available for this title

Text

Penerapan pidana terhadap pelaku eksploitasi anak menjadi media dalam mengemis dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang



Masalah pengemis anak dan eksploitasi anak sebagai media mengemis kembali ramai dibicarakan masyarakat. Keprihatinan kita menjadi sangat besar karena di indikasi anak yang dijadikan media mengemis adalah anak pinjaman atau sewaan. Sewa menyewa anak untuk dijadikan media mengemis adalah bentuk modern dari perbudakan manusia dan juga merupakan salah satu bentuk perlakukan terburuk dari pelanggaran harkat serta martabat manusia. Tidak ada satupun Negara di dunia ini yang menyetujui bentuk-bentuk perdagangan orang / sewa anak dan terus mengupayakan pemberantasan terhadap tindakan tersebut didasari pemahaman bahwa manusia adalah makluk ciptaan Tuhan Yng Maha Kuasa yang paling sempurna dan harus dijunjung tinggi harkat serta martabatnya sehingga tidak layak untuk diperdagangkan. Penelitian ini mengkaji bafaimana kendala dan upaya pencegahan ekspolitasi anak dan bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku eksploitasi anak untuk dijadikan media mengemis berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 Tentang Perlindungan anak di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tentang Tindak Pudana Perdagangan ?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan Spesifikasi Penelitian ini adalah penelitian deskriftif analisis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat empiris. Pendekatan empiris ini digunakan dengan harapan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan utuh mengenai latar belakang dan seluk beluk praktik mengemis dengan memanfaatkan anak dibawah umur, sekaligus juga untuk mengetahui kendala=kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukumnya. Lokasi penelitian dalam penulisan ini diambill secara random salah satunya di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilihat dari tujuan penelitian, maka data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Untuk mendapatkan data tersebut Studi Kepustakaan, Observasi dan wawancara (interview).
Dalam menganalisa hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perlindungan hokum terhadap anak sebagai pengemis di kota Bandung, Penulis mengacu kepada teori menurut Lawrence M. Friedman ada hambatan dalam mewujudkan supremasi hukum yaitu dari sistem hukum, menurutnya bhwa sistem hukum dalam arti luas terdiri dari tiga komponen yaitu komponen subtansi hukum (legal substance), komponen struktur hukum (legal structure) dan komponen budaya hukum (legal culture). Substansi hukum (legal substance) adalah aturan-aturan dan norma-norma actual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam sistem. Struktur hukum (legal structure) merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wijud utamanya adalah lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya manusianya. Budaya hukum (legal culture) merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum. Dalam hal ini hendaknya kepolisian Negara Republik Indonesia aktif menjaring mengemis yang mengeksploitasi anak, berhubung perbuatan e4kspolitasi anak ini ada dalam ranah kewenangan polisi, bukan disatpol PP atau pun dinas sosial. Pewrbuatan mengemis dengan mengekspoitasi anak adalah perbuatan pidana murni yang dapay dijerat kapan saja.


Ketersediaan

MIH195340 BUD pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 BUD p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x, 137hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this