Detail Cantuman
Text
Implementasi dan upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dalam transaksi perbankan di Indonesia
Tindak pidana pencucian uang adalah suatu tindak pidana dengan upaya untuk mencuci uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana agar dijadikan uang yang sah melalui sektor perbankan. Tindak pidana ini dilakukan melalui media perbankan tentu saja hal ini menimbulkan suatu dampak yang buruk bagi sistem perbankan, akan tetapi dalam penegakan hukumnya belum mempertimbangkan keseimbangan yang objektif antara kepentingan, tersangka dan kepentingan masyarakat. Adapun permasalahan penelitian adalah bagaimana implementasi penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Ung dalam Transaksi Perbankan di Indonesia ? Bagaimana upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi Perbankan di Indonesia ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis, normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penegakan hokum tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi Perbankan di Indonesia. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menakankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik kesim pulan sebagai berikut : Implementasi penegakan hukum tentang Tindak Pidana Pencucian Uang hasil Tindak pidana dalam transaksi Perbankan di Indonesia adalah dalam praktiknya belum mempertimbangkan keseimbangan yang objektif antara kepentingan tersangka dan kepentingan masyarakat. Bahkan penerapan Pasal 77 dan 78 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang bertentangan dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, sebagai asas hokum tidak berlaku surut sebagaimana yang tercermin juga di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih terdapat kendala baik dalam hal hukum substantive (hukum materil) maupun dalam hal hokum acaranya (hukum formil) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. Kendala dimaksud adalah yang berakitan dengan pembuktian terhadap tindak pidana awal (predicate offence) dimana terdapat ketidak selarasan (kontradiktif) antara Pasal 2, 3, 4 dan 5 dengan Pasal 69. Upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak pidana (Money Laundring) dalam transaksi perbankan di Indonesia adalah Kapolri telah mengeluarkan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Kapolri No. Pol : 17 tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam TPPU.
Ketersediaan
| MIH194 | 340 MUS i | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 MUS i
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2016 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 129hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Rukmana Amanwinata ; 2. Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






