No image available for this title

Text

Rehabilitasi pencadu narkotika sebagai upaya penanggulangan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika



Upaya penanganan penyalahguna narkotika dipandang penting menginggat masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi pencandu narkotika yang tengah menjalani proses hukum, Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Narkotika mengatur kewajiban pencandu untuk melakukan rehabilitasi. Baik rehabilitasi medis maupun social yang harus dijalani oleh para pencandu narkotika diharapkan agar dapat membuat mereka kembali sehat, produktif, terbebas dari perbuatan criminal dan terhindar dari ketergantungan terhadap narkotika dan masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Rehabilitasi terhadap pencandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan social yang mengintegrasikan pencandu narkotika ke dalam tertib social agar dia tidak lagi melakukan penyalahgunaan narkotika. Adapun permasalahan Bagaimana penerapan pengaturab tentang rehabilitasi pencandu narkotika sebagai upaya penanggulangan tindak pidana narkotika ? Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ?
Metode penel;itian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas rehabilitasi pencandu narkotika sebagai upaya penanggulangan tindak pidana narkotika berdasarkan undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Penerapan Pengaturan Tentang Rehabilitasi Pencandu Narkotika Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika adalah pengaturan rehabilitasi tertuang dalam Pasal 54 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika Pasal 54 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika direvisi kemudian dihapus, maka pengguna narkoba kemungkinan dijebloskan penjara. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, seumur hidup, dan pidana mati. Selain itu juga mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika untuk kepentingan pengorbatan dan kesehatan serta mengatur tentang rehabilitasi medis dan sosial.


Ketersediaan

MIH193340 HAR rMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 HAR r
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 110hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this