Detail Cantuman
Text
Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana (diversi) dalam tindak pidana narkotika
Hak Perlindungan anak dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap anak (usia 18 tahun ke bawah) untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrumunasi. Penerapan diversi merupakan suatu kewajiban maka menjadi penting bagi pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan untuk benar-benar memahami bagaimana mekanisme penerapan diversi tersebut. Banyak anak yang masih di tempatkan atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini merupakan suatu permasalahan yang dihadapi oleh terpidana anak setelah menerima putusan (vonis) oleh hakim, sebagai anak yang sedang bergadapan dengan hokum, harus diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus, sanksi yang diberikan kepada aanak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak hubungan keluarga tetap dipertahanaknan artinya anak yang berhadapan dengan hokum lebih baik tidal ditahan atau dipenjarakan. Afapun permasalahan Bagaimana penerapan pengalihan penyelesaian pewrkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) dalam tindak pidana narkotika? Kendala-kendala apa yang dihadapi dan Solusi dengan Dilaksanakannya Diversi Dalam Tindak Pidana Narkotika Sesuai Dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif , yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data0data sekunder serta membahas pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) dalam tindak pidana narkotika. SEdangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menetapkan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapanganan.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Penerapan Pengalihan Penyelesaian Perkara Anak dari Proses Peradilan Pidana ke Proses Luar Peradilan Pidana (Diversi) dalam Tindak Pidana Narkotika adalah diversi pada anak yang melakukan tindak pidana narkotika dinilai janggal disebabkan beberapa hal yaitu Keputusan hakim menjatuhkan pidana penjara kepada anak kadang berdasarkan berbagai pertimbangan seperti dianggap meresahkan masyarakat. Banyak aparat Kepolisian yang menangani diversi do lapangan justru terlihat kurang paham tentang arti diversi sebenarnya. Kendala yang dihadapi dan solusi dengan dilaksanakannya Diversi dalam Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah menyangkut peraturan pemerintah pedoman pelaksanaan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Solusinya diperlukan pelatihan dan sosiolisasi secara menyeluruh sehingga dapat dilaksanakan dengan efektif pada tahap penyidikan.
Ketersediaan
| MIH192 | 340 SET p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SET p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2016 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 115hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






