No image available for this title

Text

Proses penegakan hukum terhadap pelaku/pengedar penyalahgunaan narkotika di lembaga pemasyarakatan



Penyalahgunaan narkotika khususnya di Lembaga Pemasyarakatan salah satu penyebabnya factor lingkungan yang memberikan kesempatan serta kontrol petugas LP yang tidak ketat merupakan factor yang mempengaruhi terjadinya peredaran narkotika yang dilakukan oleh napi dengan pihak lain di luar Lembaga Permasyarakatan. Adapun permasalahannya factor-faktor apakah penyebab penyalahgunaan narkotika oleh narapidana di lembaga permasyarakatan ? Bagaimana proses penegakan hokum terhadap pelaku/pengedar penyalahgunaan narkotika di lembaga pemasyarakatan ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas proses Penegakan HUkum Terhadap Pelaku/Pengedar Penyalahgunaan Narkotika di Lambaga Permasyarakatan. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakjaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Faktor penyebab penyalahgunaan narkotika di Lembaga Permasyarakatan adalah karena factor lingkungan yang memberikan kesempatan serta kontrol petugas LP yang tidak ketat merupakan factor yang mempengaruhi terjadinya peredaran narkotika yang dilakukan oleh napi dengan pihak lain di luar Lembaga Permasyarakatan, factor lainnya adalah terdapat kelebihan jumlah penghuni (overcapacity). Overcapacity ini ternyata didukung dengan factor lainnya yaitu overstaying. Proses penegakan hokum oleh aparat terhadap pelaku/pengedar penyalahgunaan narkotika di LP selama ini masih belum berjalan maksimal, Polisi dihadapkan dengan beberapa persoalan seperti kode etik profesi lembaga lain (Lapas), status narapidana sebagai warga binaan Lapas, posisi narapidana di dalam Lapas, factor keamanan, kerahasiaan informasi tentang penyelidikan dan administrasi surat menyurat yang cukup rumit. Proses penegakan hokum oleh aparat terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di LP. Sama dengan penegakan jukum terhadap warga sipil lain yang tidak ada dalam naungan lembaga lain, hanya saja terhadap narapidana tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana di dalam penjara sehingga tidak perlu dilakukan penahanan lagi.


Ketersediaan

MIH191340 WAL pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 WAL p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 123hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this