<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="899">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme di Indonesia]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Asep Sukmawansah L210140003]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2016]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[vii, 110hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Tindak pidana terorisme telah menjadi bentuk kejahatan yang makin destruktif dengan ruang lingkup global. Dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kemuadian pada tanggal 4 April 2003 Perpu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun dalam kenyataannya pembuktian tindak pidana terorisme ini masih banyak yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada, artinya masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada proses pembuktian tindak pidana terorisme tersebut khususnya alat bukti elektronik. Adapun permasalahan bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti elektronik. Adapun permasalahan bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti elleketronik dalam  penegakan hokum tindak pidana terorisme di Indonesia ? Bagaimana impllementasi pengaturan allat bukti elektronik dalam penegakan hokum tindak pidana terorisme di Indonesai ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik. Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Pasal 5 UU  ITE menyebutkan bahwa informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah. Tentu saja, informasi elektronik tersebut dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam penegakan hokum tindak pidana teorisme di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan dasar hokum mengenai kekuatan hukum alat bukti elektronik serta syarat fprmil dan materil alat bukti elektronik agar dapat diterima di persidangan. Implementasi pengaturan alat bukti elektronik dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme di Indonesia adalah penegak hokum menerapkan UU ITE karena hamper semua pelaku terorisme memanfaatkan internet untuk menerima perintah di lapangan. Fasilitas internet yang biasa digunakan para pelaku terorisme adalah e-mail dan chat-room, sedangkan untuk mencari informasi mereka menggunakan “search engine” serta melakukan propaganda dilakukan melalui bulletin board atau “mailing list”. 
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Daud Silalahi ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 SUK k]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH190]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 SUK k]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[899]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-19 09:11:55]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-01-09 11:58:08]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>