Detail Cantuman
Text
Kedudukan advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dalam sistem peradilan pidana dihubungkan dengan tujuan penegakan hukum
Advokat sebagai unsur dari sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supre4masi hukum dan hak asasi manusia. Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip Negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui jasa hukum yang diberikan advokat menjalankan tugas profensinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk pula upaya memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka didepan hokum. Kedudukan Advokat sangat dibutuhkan dalam sistem peradilan pidana demi tegaknya hukum dan keadilan.
Tujuan penelitian adalah agar teranalisisnya mengenai kedudukan advokat dalam memberikan bantuan hukum di tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan demi tercapainya tujuan penegakan hukum, teranalisisnya mengenai ruang gerak Advokat/Penasihat Hukum dalam upaya penegakan hokum pada sistem Peradilan Pidana di Indonesia, serta teranalisisnya mengenai Faktor yanmg menjadi kendala bagi Advokat/Penasihat Hukum dalam proses pemberian bantuan hokum pada setiap tingkatan Penyidikan. Penuntutan dan Persidangan demi tercapainya Tujuan Penegakan hukum. Metode yang dipakai adalah yuridis Normatif dan Yuridis Sosiologis dengan spesifikasi Deskriptif Normatif dan Deskriptif Sosiologis, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan datanya dilakukan dengan penelitian kepustkaan dan penelitian lapangan kemudian setelah data selesai dianalisis ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa masih terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hokum. Terbukti dengan dilakukannya peradilan terhadap oknum penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, petugas lapas) serta friksi yang timbul dalam masyarakat sebagai akibat pelaksanaan penegakan hokum, tidak saja bermuara pada alas an mentalitas penegak hokum, melainkan juga disebabkan karena memang nilai (keadilan) yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini sudah jauh dari memadai, bahkan bertentangan dengan pendapat dan rasa “keadilan” masyarakat kita. Dalam praktek penegakan hukum pada sistem peradilan pidana sekarang ini masih dapat dijumpai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hokum (Polisi, Jaksa, Hakim, Petugas Lapas) dan oleh Advokat itu sendiri yang berakibat merusak citra penegakan hukum.
Ketersediaan
| MIH189 | 340 RUH k | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 RUH k
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2016 |
| Deskripsi Fisik |
x, 175hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.E.Saefullah Wiradipradja ; 2.Deny Haspada
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






