No image available for this title

Text

Kekuatan hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh penasehat hukum dalam sistem peradilan pidana



Upaya hokum luar biasa Peninjauan kembali adalah merupakan hak terpidana yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap untuk memperjuangkan rasa keadilannya, yang pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya dalam Ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Namun dalam praktiknya kebanyakan orang yang menjadi terpidana tidak mengerti bagaimana proses hokum acara pidana atau bagaimana cara mengajukan upaya hokum Peninjauan kembali, sehingga hamper semua permohonan Peninjauan Kembali tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum (advokat) dari terpidana. Peranan seorang advokat ketika memberikan bantuan hokum bagi para pencari keadilan sangat diperlukan dalam rangka menuju Sistem Peradilan Pidana terpadu hingga tercapai perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia. Dari beberapa permohonan Peninjauan Kembali yang diputus Mahkamah Agung terdapat dualism pendapat dari Majelis Peninjauan Kembali yaitu membenarkan permohonan Peninjauan kembali yang diajukan Penasehat Hukum dan yang lainnya tidak membenarkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Penasehat Hukum. Dengan adanya perbedaan pendapat yang mendasar dikalangan Hakim Agung terhadap permohonan Peninjauan Kembali ataupun tentang apakah kuasa hokum dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali akan menciptakan ketidakpastian dalam penerapan hokum acara pidana yang tentunya sangat merugikan pencari keadilan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hokum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penasehat Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana dan bagaimana kendala yang dihadapi Penasehat Hukum yang mengajukan Peninjauan Kembali dalam Sistem Peradilan Pidana.
Penelitian yang penulis lakukan mempergunakan pendekatan yuridis normatif, hasil dari penelitian ini penulis analisis dengan cara mempergunakan deskriptif analisis agar diperoleh gambaran menyeluruh tentang kekuatan hokum Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penasehat Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana dan kendala yang dihadapi Penasehat Hukum yang mengajukan Peninjauan Kembali dalam sistem Peradilan Pidana. Titik berat penelitian terletak pada studi kepustakaan sehingga data sekunder lebih diutamakan daripada data primer.
Hasil penelitian menunjukan bahwa permintaan pemeriksaan Peninjauan Kembalo oleh kuasa atau penasehat hokum terpidana mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan permintaan pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, dengan dasar adanya surat kuasa khusus dan pemohon Peninjauan Kembali/terpidana hadir dan menandatangani berita acara pemeriksaan peninjauan kembali. Beberapa kendala yang dihadapi Penasehat Hukum yang mengajukan Peninjauan Kembali adalah masih terdapat inkonsistensi pelaksanaan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, baik pada tingkat Pengadilan Negeri yang memeriksa berkas permintaan pemeriksaan Peninjauan Kembali maupun pada tingkat Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali pemanggilan terpidana untuk hadir dalam siding pemeriksaan berkas dan menandatangani berita acara pemeriksaan berkas, harus dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim.


Ketersediaan

MIH188340 KES kMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 KES k
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 101hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this