Detail Cantuman
Text
Efektivitas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Barat dihubungkan dengan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Salah satu permasalahan yang ada dalam konteks kehidupan beragama di Indonesia adalah dengan munculnya berbagai macam aliran keagamaan, dan salah satunya adalah Ahmadiyah yang kemudian tumbuh dan berkembang hingga saat ini. Ahmadiyah merupakan salah satu kelompok keagamaan yang telah lama berkembang di Indonesia yang menimbulkan banyak persoalan di dalammnya. Ajaran Mirza Gulam Ahmad yang mengaku sebagai Nabi Muhammad SAW sangat bertentangan dengan ajaran Islam, karena dalam ajaran agama islam tidak ada nabi selain Nabi Muhammad SAW, karena itu Mirza Gulam Ahmad bukan saja ditentang oleh kaum Ahlussunnah Wal Jamaah di seluruh dunia tetapi juga oleh ulama-ulama syiah yang berada di Pakistan, Iran dan Yaman Ulama-ulama diseluruh India pada ketika itupun telah mengeluarkan fatwa bahwa Mirza Gulam Ahmad tidak lagi dalam lingkungan umat islam karena ia telah mendakwahkan dirinya sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad SAW,
Penulis di dalam penyusunan tugas akhir ini menggunakan metode dengan pendekatan yuridis normatif karena sasaran penelitian ini adalah hokum atau kaedah (norm) yaitu pendekatan historis, penafsiran u8ndang-undang dan perbandingan sistem hokum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dimana dalam menganalisa permasalahan yang ada lebih menggunakan pendekatan kepustakaan. Adapun data-data penunjang lain hanya sebatas membantu di dalam proses penelitian ini, sepertiu data tentang angka-angka dan sebagainya.
Hambatan-hambatan yang ada di dalam pelaksanaan Pergub Jabar No. 12/2012 diantaranya adalah bahwa antara pihak warga masyarakat dengan kelompok JAI masing-masing di antara mereka sering melakukan tindakan yang diluar ketentuan yang ada, seperti misalnya tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pihak pemda setempat terhadap tempat ibadah kelompok JAI yang dianggap telah melanggar Pergub Jabar dan SKB 3 Menteri. Pergub Jabar No.12/21011 kiranya dilihat dari factor masyarakatnya masih jauh dari efektif, karena kenyataan di lapangan Pergub Jabar belum mampu menjadi solusi dari permasalahan yang ada, bahkan di beberapa daerah Pergub ini malah menjadi boomerang dengan dijadikan legitimasi untuk memperlakukan kelompok JAI secara tidak adil dengan tindakan diskriminasi dan intimidasi baik fisik maupun mental. Tujuan utama dari pelarangan yang ada di dalam Pergub Jabar adalah terciptanya kondisi yang baik, namun kenyataan berbicara lain kondisi ricuh masih sering terjadi di daerah-daerah tertentu
Ketersediaan
| MIH186 | 340 SUT e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SUT e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2015 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 116hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Daud Silalahi ; 2.Mien Rukmini
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






