<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="893">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Penanganan unjuk rasa yang anarkis dalam pandangan masyarakat yang mengakibatkan adanya korban dan rusaknya fasilitas umum serta hubungannya dengan pasal 170 Juncto pasal 351 Kitab UU Hukum Pidana]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Muhammad Texas Nisar Salam L210130011]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2015]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[vii, 101hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Unjuk rasa merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi di suatu Negara karena unjuk rasa merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat di muka umum. Untuk rasa yang terjadi belakang ini pada dasarnya semakin marak sejak jatuhnya rezim orde baru, dalam kaitan ini masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang melihat, mendengar bahkan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan unjuk rasa, tetapi aksi unjuk rasa yang mulai marak akhir-akhir ini terkadang disertai dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab yaitu menimbulkan korban dan pengrusakan terhadap fasilitas umum. Permasalahan hukum yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah pandangan serta penanganan masyarakat terhadap aksi unjuk rasa anarkis yang mengakibatkan korban dan rusaknya fasilitas umum, penanganan Polri terhadap aksi unjuk rasa anarkis yang mengakibatkan korban dan rusaknya fasilitas umum dan penegakan hokum pidana terhadap pelaku aksi unjuk rasa anarkis yang mengakibatkan korban dan rusaknya fasilitas umum berdasarkan Pasal 170 jo Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu (KUHP dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapatan di muka Umum dikaitkan dengan teori hokum dalam praktik pelaksanaannya mengenai aksi unjuk rasa anarkis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yaitu ppenelitian yang melelahkan hukum sebagai sistem norma, yaitu mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Analisis data yang dipergunakan adalah analisis data kualitatif, dimana peneliti  memberikan gambaran mengenai penanganan unjuk rasa yang anarkis dalam pandangan masyarakat yang mengakibatkan adanya korban dan rusaknya fasilitas umum serta hubungannya dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP, melalui kata-kata atau temuan-temuan dengan mengutamakan kualitas dari datanya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat memandang bahwa tindakan anarkis pada unjuk rasa merupakan akibat dari lemahnya penegakan hokum meliputi ketegasan dari aparat penegak hokum dalam memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan, minimnya profesionalisme aparat penegak hokum serta adanya berbagai konflik yang berbeda-beda yang terjadi di setiap daerah di Indonesia. Penanganan Kepolisian terhadap unjuk rasa anarkis yang mengakobatkan korban dan rusaknya fasilitas umum, sesuai dengan Pasal 24 Perkap Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan. Pengamanan dan Penamganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka Umum, adalah menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasive dan edukatif, menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasive gagal dilakukan, menerapkan penindakan hukum secara professional, proporsional dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Akasi Unjuk Rasa Anarkls Yang Mengakibatkan Korban Dan Rusaknya Fasilitas Umum Berdasarkan Pasal 170 Jo Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukumj Pidana adalah telah sesuai , hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus yang terjadi. 
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Huala Adolf ; 2.Nana Rukmana Asmita]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 SAL p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH184]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 SAL p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[893]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-19 08:53:13]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-01-05 10:47:25]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>