<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="889">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Efektivitas penerapan sanksi dalam pasal 23 peraturan daerah pemerintah kota Bandung nomor 4 tahun 2011 ttg penataan dan pembinaan pedagang kaki lima dihubungkan dengan ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 penataan tata ruang]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Trisnayana L210120045]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2014]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[vii, 107hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Pedagang kaki lima (PKL) telah menjadi fenomena yang lazim terdapat pada kota-kota besar di Indonesia. Pemerintah Daerah sebagai otoritas yang mempunyai kewenangan untuk mengelola dinamika masyarakat, mempunyai kebijakan yang berbeda-beda dalam menyingkapi fenomena tersebut Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang Penataan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, sejak awal sudah menuai reaksi negative dari masyarakat. Setidaknya ada permasalahan penting dalam pandangan pandangan penulis terkait dengan Perda Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima ini yaitu persoalan Pedagang Kaki Lima, Persoalan ini penting mengingat adanya pemidanaan yang kurang efektif di laksanakan. Adapun permasalahan Bagaimana efektifitas sanksi pada Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, terhadap. Pedagang kaki lima yang melakukan pelanggaran dihubungkan dengan ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan tata ruang? Bagaimana kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggaran pedagang kaki lima ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, terhadap Pedagang kaki lima, Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penel;itian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi dokumentasi.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Penerapan sanksi terhadap pedagang kaki lima sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima belum efektif, sanksi Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 yang terlalu berat dan sulit diterapkan, pedagang kaki lima mayoritas rakyat kecil sehingga satuan polisi pamong raja akan berhadapan dengan masyarakat kecil yang tentunya berakibat tindak anarkisme. Kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggaran pedagang kaki lima, dipenuhi beberapa factor diantaranya factor sumber daya manusia, sarana prasarana dan kesadaran masyarakat. Pada dasarnya setiap tindakan yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dalam melakukan sanksi terhadap pedagang kaki lima akan berhadapan dengan masyarakat yang berakibat satuan polisi pamong praja tidak melakukan tugasnya dengan baik. 
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Rukmana Amanwinata ; 2. Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 TRI e]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH180]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 TRI e]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[889]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 14:44:33]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-01-07 15:09:04]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>