<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="886">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Efektivitas kewenangan PPNS hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap penindakan delik aduan tindak pidana paten berdasarkan UU No.14 tahun 2001 tentang paten dihubungkan dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Marnaek Hasudungan Siagian L210120041]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2014]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[xi, 227hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya Indonesia merupakan Negara yang telah meratifikasi perjanjian dengan WIPO pada tahun 1979, dilanjutkan dengan masuknya Indonesia sebagai anggota. Paris Convention pada tahun 1983 serta terakhir disahkannya Undang-Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten. Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada pokoknya telah memberikan kewenangan khusus kepada pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan fungsi penyidikan. Kewenangan tersebut dipertegas kembali pada pasal 129 Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten mengenai kewenangan penyidikan. Namun dalam prakteknya tidak berjalan secara efektif dan antara PPNS Dirjen HKI dengan penyidik POLRI tersebut cenderung membentuk opini dan melegalisasi bahwa adanya dua lembaga penyidikan yang tumpang tindih. Pada akhirnya muncul permasalahan, yakni bagaimana efektifitas kewenangan pelaksanaan fungsi penyidikan PPNS Dirjen HKI terhadap tindak pidana paten yang sifat deliknya adalah delik aduan tersebut ?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan mixed approach (kombinasi kualitatif dan kuantitatif), yaitu ingin memperoleh gambaran secara utuh dan lengkap tentang pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS Dirjen HKI dalam rangka penegak hukum terhadap pelanggaran paten. Metode gabungan menggunakan pengumpulan dan analisis data. Pendekatan kualitatif dan kuantitatif berbeda, namun sebenarnya kedua pendekatan tersebut dapat menjadi pelengkap antara satu dengan yang lainnya, antara lain menyusun prosedur pengumpulan data kualitatif dan kuantitatif, seperti survei dan wawancara mengarah pada kedalaman.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum pidana positif di Indonesia tentang efektivitas pelaksanaan kewenangan PPNS Dirjen HKI dalam menjalankan fungsinya masih memperlihatkan adanya kelemahan dalam kebijakan perlindungan terhadap pemilik paten dan memperlihatkan juga bahwa harmonisasi peraturan-peraturan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten kurang berjalan baik. Sehingga diperlukan UNdang-Undang yang mempertegas tentang kewenangan PPNS Dirjen HKI untuk menerima laporan pelanggaran terhadap pelanggaran tindak pidana paten sebagai penyidik khusus paten dan pemberian kewenangan penyidikan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh penyidik POLRI. Berikut pula dengan peningkatan kwalitas sumber daya manusia PPNS Dirjen HKI dan sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih perlu ditingkatkan, dengan mengoptimalkan fungsi kordinator pengawasan (Korwas) olleh POLRI dan pemberdayaan lembaga Dirjen HKI guna meminimalisasi pelanggaran HKI, sehingga dengan demikian HKI sendiri dapat dinikmati oleh seluruh umat manusia (public) untuk mensejahterakan kehidupannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Daud Silalahi ; 2.Deny Haspada]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 SIA e]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH177]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 SIA e]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[886]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 14:33:05]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2021-01-07 10:23:56]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>