Detail Cantuman
Text
Permohonan peninjauan kembali (herziening) oleh ahli waris berdasarkan pasal 263 ayat (1) kitab undang-undang hukum acara pidana
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah menimbulkan perubahan yang cukup fundamental, baik secara konsepsional maupun secara implemental. Namun selama diberlakukannya Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang merupakan aturan dalam proses peradilan pidana atau proses penegakan hokum pidana, ternyata masih banyak kekurangan-kekurangan. Seperti pengertian ahli waris sebagaimana dalam pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menjelaskan lebih lanjut. Sehingga dalam penerapannya menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Yang menjadi permasalahan yaitu bagaimanakah Pengertian ahli waris yang dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP.? Dan bagaimanakah yang dimaksud Kedudukan Ahli Waris dalam Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana ?
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative dan perbandingan. Hal ini dimaksudkan untuk mengungkapkan rumusan yuridis normative mengenai Ahli Waris menurut Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dihubungkan dengan Putusan Mahklamah Agung RI Nomor : 97/PK/Pid.Sus/2012 dalam permohonan Peninjaun kembali (Herziening), sedangkan analisis data menggunakan yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis setelah di analisa disajikan secara deskriptif penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer.
Bahwa berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : sehingga penerapan pasal 263 ayat (1) KUHAP oleh Majelis PK sebagaimana dalam perkara Peninjauan Kembali Sudjiono Timan dalam Putusan MARI Nomor : 97/PK/Pid.Sus/2012, tertanggal 31 Juli 2013 yang Pemohon PK nya adalah Funy Barki istri Sudjiono Timan, maka belumlah tepat dan belum memiliki basis argumentasi yang kuat, karena Majelis Hakim telah mengambil kesimpulan yang melompat (jumping to conclusion) dan telah pula mengaburkan makna ahli waris, sedangkan Indikasi pembuat KUHAP mengartikan “Keluarga” dan “Ahli Waris” sebagai dua konsep yang berbeda dan memaksudkan bahwa dengan menggunakan kata “ahli waris” berarti tersangka/terdakwa/terpidana telah meninggal dunia, salah satunya terlihat pada Pasal 268 (2) yang menyatakan apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.
Ketersediaan
| MIH174 | 340 TAT p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 TAT p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2014 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 121hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Rukmana Amanwinata ; 2. Deny Haspada
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






