No image available for this title

Text

Perlindungan hukum bagi perempuan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dihubungkan dengan Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga



Perlindungan terhadap perempuan terutama dalam kasus KDRT masih belum sepenuhnya menjamin walaupun tak kurang peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan. Apalagi sejak diberlakukannya UUPKDRT, perlindungan terhadap perempuan lebih spesifik terutama terhadap korban KDRT. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan khususnya korban KDRT ini bukan sekedar dalam taraf implementasi penegakan hukumnya, tetapi terakomododasinya kebutuhan masyarakat khususnya perempuan sebagai korban KDRT ke dalam bentuk undang-undang yang benar-benar menjamin perlindungan hukum atas dirinya dan masyarakat pada umumnya. Di sinilah dibutuhkan peran kebijakan legislative dalam kebijakan criminal untuk mengakomodasi kebutuhan perempuan akan perlindungan hokum khususnya dalam kasus KDRT.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan primer yang terdiri dari KUHP, UU Ratifikasi, CEDAW, UU HAM, UUPKDRT, UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, UU Perlindungan Saksi dan korban, UUPTPPO, dan bahan hokum sekunder yang bersumber dari buku-buku hokum (text book), jurnal-jurnal hokum, karya tulis atau pandangan ahli hokum yang termuat dalam media massa, kamus dan eknsiklopedia, dan internet. Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik tentang KDRT adalah UUPKDRT. Namun dari sekian banyak peraturan perundang—ndangan yang mengatur tentang perlindungan perempuan belum cukup akomodatif atas kebutuhan perempuan sebagai korban dan pola piker masyarakat termasuk mendukung kea rah legalisasi secara tidak langsung atas suatu tindak pidana.
Korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga selain mengalami penderitaan fisik juga mengalami penderitaan secara psikis yang membutuhkan waktu yang cukup lama. Dalam konteks perlindungan hokum terhadap kekerasan dalam rumah tangga baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah, seperti perlindungan dari ancaman yang membahayakan nyawa korban. Hal ini karena tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga jelas-jelas berakibat atau dapat mengakibatkan kerugian bagi korban.


Ketersediaan

MIH173340 MAR pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 MAR p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
v, 116hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this