<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="881">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Efektivitas penyidikan tindak pidana terkait keterangan notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor.30 tahun 2004 tentang jabatan notaris dihubungkan dengan putusan mahkamah konstitusi nomor :]]></title>
  <subTitle><![CDATA[49/PUU-X/2012]]></subTitle>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Acep Sujana L210120028]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2014]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[vii, 139hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Berkaitan dengan penyidikan tindak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun saksi wajib dating memenuhi panggilan polisi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP. Tetapi khusus untuk pemanggilan terhadap notaris, penyidik wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana yang diatur Pasal 66 UUJN yang mengatur bahwa pemanggilan terhadap notaris harus mendapat persetujuan dari majelis Pengawas Daerah (MPD). Kenyataannya masih terdapat kasus dimana Penyidik pada tingkat Penyidikan tidak mendapatkan persetujuan dalam hal pemanggilan Notaris sebagai saksi oleh MPD, seperti dalam kasus yang dilaporkan oleh Kant Kamal mengajukan permohonan uji materiil atas Pasal 66 ayat (1) UUJN tersebut ke Mahkamah Konstitusi, yang pada akhirnya Pasal 66 ayat (1) UUJN sepanjang mengenai frase “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah sebagai berikut      1. Bagaimana prosedur Penyidik meminta keterangan saksi Motaris ? dan 2. Bagaimana efektivitas penyidikan tindak pidana terkait keterangan notaris berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 49-PUU-X/2012 ? 
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dengan memakai spesifikasi penelitian socio-legal dan deskriptif analitis. Metode pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normative. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik kualitatif, yaitu mengumpulkan data dalam bentuk kata-kata daripada angka-angka, yang diperoleh melalui studi dokumen, tanpa melakukan wawancara. Setelah data tersebut diinventarisir, kemudian dianalisis secara normatif-kuanlitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat mengambil kesimpulan, yaitu sebagai berilut :  1. Prosedur penyidik dalam meminta keterangan sanksi notaris pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 49/PUU-X/2012 yang membatalkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004, tidak perlu lagi harus mendapat persetujuan dari majelis pengawas daerah (MPD) untukk meminta keterangannya notaris sebagai saksi dan 2. Efektivitas penyidikan tindak pidana terkait keterangan notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :           49/PUU-X/2012 belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih terdapat kendala bagi penyidikk dalam meminta keterangan Notaris sebagai saksi dalam proses penyidikan, yakni adanya perbenturan antara kepentingan hukum penyidik yang meminta Notaris untuk memberi kesaksian dan kewajiban Notaris untuk menjaga rahasia jabatannya. 
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Rukmana Amanwinata ; 2. Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 SUJ e]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH172]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 SUJ e]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[881]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 14:05:58]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-12-10 11:08:12]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>