No image available for this title

Text

Kajian yuridis mengenai implikasi peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) terhadap sistem peradilan pidana Indonesia



Tindak pidana Ringan (Tipiring) adalah suatu perkara yang ancaman hukumannya penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah. Pasal-pasal tindak pidana ringan diatur dalam Pasal 302 ayat (1), Pasal 315. Pasal 352 ayat (1), 364, 373, 379, 384, 407 ayat (1) dan 482 KUHP. Setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012 maka berimplikasi terhadap KItab Undang-Undang Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Untuk mengetahui implikasi tersebut, maka penulis mengadakan penelitian dengan identifikasi masalah : Bagaimanakah implikasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012 terhadap Tindak Pidana Ringan menurut Kitab Undang-Undang HUkum Pidana (KUHP) ? Bagaimanakah implikasi proses hukum tindak pidana ringan menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012 terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia ?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normative, yaitu ingin memperoleh gambaran secara utuh dan lengkap tentang implikasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012 terhadap Kitab Undang-Undang HUkum Pidana, implikasi proses hokum menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012 terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Dari hasil penelitian didapat kesimpulan bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012 hanya berlaku dilingkungan Mahkamah Agung dan peradilan umum di bawahnya dalam prakteknya telah mengubah pasal-pasal tindak pidana ringan dalam KUHP sepanjang mengenai unsur nilai harga barang yang menjadi objek tindak pidana ringan beserta dendanya sedangkan terhadap unsur-unsur perbuatannya tetap tidak mengubah unsur-unsur perbuatan, adanya ketidakserempakan diantara lembaga Kepolisian, Kejaksaan dengan pengadilan dan Pengacara (Advokat) dalam melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 tahun 2012 karena Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 02 tahun 2012 tidak termasuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan peradilan umum dibawahnya.


Ketersediaan

MIH171340 DJU kMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 DJU k
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xii, 260hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this