Detail Cantuman
Text
Tindakan penyadapan yang dilakukan oleh komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dari perspektif hak asasi manusia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga Negara yang relative baru di Indonesia Lembaga yang bersifat independen ini didirikan khusus untuk menangani tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK oleh Undang-Undang diberikan kewenangan untuk melakukan intersepsi atau penyadapan dan merekam pembicaraan. Kewenangan KPK melakukan penyadapan ini bersinggungan dengan butir-butir hak asasi manusia, khususnya hak privasi yang terkait dengan kebebasan berkomunikasi.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Data sekunder ini terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, majalah ilmiah, artikel surat kabar, karya tulis ilmiah maupun sumber dari internet; dan juga bahan hokum tersier berupa kamus besar bahasa Indonesia dan kamus hokum. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini adalah memperoleh gambaran secara jelas mengenai kedudukan hak asasi manusia dalam tindakan penyadapan dalam penanganan tindak pidana korupsi serta bias menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang terkait tata cara intersepsi dalam rangka penegakan hukum.
Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Penyadapan terhadap seseorang, baik menggunakan alat sadap maupun penyadapan terhadap alat komunikasinya merupakan tindakan yang telah melanggar hak privasi terkait dengan kebebasan berkomunikasi. Namun hak ini dapat disimpangi oleh Negara berdasarkan Undang-Undang karena hak berkomunikasi ini termasuk ke dalam kategori derogable rights. Sebagai bagian dari hak asasi manusia, hak berkomunikasi ini juga diatur dalam instrument hukum internasional, antara lain dalam internasional Covenant on Civil and Political Rights (CCPR). Sebagian Negara di dunia telah memiliki Undang-Undang yang secara khusus mengatur penyandapan, sementara hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang sama. Saat ini teknis penyadapan yang dilakukan oleh KPK hanya didasarkan pada peraturan setingkat menteri yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/Per/M.Kominfo/02/2006 Teknis Penyandapan. Terhadap Informasi. Untuk operasionalnya, KPK mempunyai SOP penyandapan yang mana setiap penyandapan yang dilakukan harus berdasarkan SOP ini.
Ketersediaan
| MIH170 | 340 SAT t | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 SAT t
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2014 |
| Deskripsi Fisik |
xi, 169hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






