Detail Cantuman
Text
Efektivitas penyitaan aset milik tersangka tindak pidana korupsi dalam proses penegakkan hukum di Indonesia
Perampasan asset merupakan bagian penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dan juga pertimbangan akan kebutuhan perangkat hukum yang memadai dalam memerangi tindak pidana korupsi dan efektifitas upaya pemulihan kerugian keuangan Negara, Undang-Undang No. 8 tahun 2010 Tentang tindak pidana Pencucian Uang (UUTPPU) pada kenyataannya putusan pengadilan terhadap kejahatan keuangan yang dikaitkan dengan UUTPPU sangat sedikit padahal kejahatan yang ada hubungan dengan ekonomi yang sampai pada pengadilan jumlahnya sangat besar (apalagi yang masih dalam tahap penyidikan junlahnya jauh lebih banyak) sebut saja dari korupsi, dan lain-lain. Adapun permasalahan Bagaimanakah efektivitas penerapan sita asset hasil kejahatan korupsi dan pencucian uang berdasarkan UNdang-Undang No.8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian uang ? Dan kendala-kendala apakah yang dihadapi penegak hukum dalam melakukan sita asset hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif , yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas mengenai penerapan pidana pencucian uang dihubungkan dengan Undang-undang No. 10 tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif, penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Efektivitas penerapan sita hasil asset hasil tindak pidana korupsi dalam proses penegakan hokum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Sejauh ini oenegakan hukum yang sudah dilakukan dapat dilihat dari nilai penghitungan kerugian Negara oleh BPK maupun BKPB dalam kasus yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian terlihat bahwa kerugian keuangan Negara atas perkara tindak pidana korupsi cukup besar akan tetapi pengembalian keuangan Negara masih belum maksimal. Berdasarkan hal tersebut diatas, terbukti bahwa pendekatan hokum pidana saja belum efektif, karena pembuktian dalam pidana relative sulit, dimana pembuktiannya mencari kebenaran materil. Kendala-kendala yang dihadapi penegak hukum dalam sistem perampasan asset dipengaruhi beberapa factor diantaranya peraturan perundang-undangan dan kurangnya upaya penegak hukum untuk mengidentifikasi dan memetakan asset atau harta kekayaan tersangka dan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan tersangka sehubungan dengan tindak pidana korupsi yang sipersangkakan, yang ditindaklanjuti dengan serangkaian kegiatan ,penyelidikan dan penyidikan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang dipersangkakan terhadap tersangka.
Ketersediaan
| MIH169 | 340 JON e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 JON e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2014 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 122hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Bernard Arief Sidharta ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






