Detail Cantuman
Text
Implemetasi batasan minimum khusus pemidanaan dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No.20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi dihubungkan dengan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara
Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai hukum pidana (termasuk dalam hukum pidana khusus) didayagunakan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerapkan pidana minimum khusus yang berdampak terhadap kebebasan hakim dalam memberikan putusan, sehingga masih adanya hakim yang tetap berpedoman kepada ke bebasan dirinya dalam memberikan putusan. Adapun permasalahan Bagaimanakah implementasi batasan minimum khusus pemidanaan dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ? Bagaimana dampak kebebasan hakim dalam memutus perkara dengan adanya batasan minimum khusus dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskruptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi dokumentasi.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut : Penerapan sanksi pidana Minimum khusus terhadap pelaku korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum dapat diimplemtasikan secara maksimal, dalam praktek penerapan sanksi pidana bagi pelaku korupsi masih dibawah minimum khusus dalam penerapan pasal disamping itu dalam perkara korupsi Jaksa penuntut umum maupun hakim tidak memberikan caman hukuman tambahan sehingga hukuman yang diterima lebih ringan, dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Disamping itu banyaknya putusan bebeas yang diberikan oleh hakim kepada pelaku korupsi mengakibatkan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak efektif. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari batas minimum khusus artinya Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih rendah dari batas minimum khusus. Hakim dengan kebebasannya, memegang peranan penting dalam menjatuhkan putusan pemidanaan khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Dengan adanya Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang menganut sistem pidana dengan batas minimum khusus.
Ketersediaan
| MIH168 | 340 ROS i | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 ROS i
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2014 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 125hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






