<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="876">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Deni Rusnandar L210120021]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2014]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[x, 98hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Dalam menjalankan profesinya, seorang ahli hukum pada dasarnya harus membuat keputusan-keputusan, berdasarkan hasil analisisnya terhadap fakta-fakta yang diajukan sebagai masalah hokum dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah hukum positif. Sementara itu sumber hukum utama yang menjadi acuan dalam proses analisis fakta tersebut adalah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini yang menjadi masalah, adalah situasi dimana peraturan Undang-Undang tersebut belum jelas, belum lengkap atau tidak dapat membantu seorang ahli hukum dalam penyelesaian suatu perkara atau masalah hukum. Seorang Penyidik harus mampu berperan dalam menetapkan atau menentukan apa tyang akan merupakan hukum dan apa yang bukan hukum. Sesuai dengan isi Pasal 1342 KUHPerdata yaitu bahwa suatu perjanjian yang jelas tidaklah diperbolehkan untuk difatsirkan. Ma,un pengecualian dari Pasal 1349 KUHPerdata, bahwa perjanjian/klausula ditafsirkan untuk kerugian pihak yang memperjanjikannya dan karenanya demi keuntungan pihak yang mengikatkan diri. Ditambah dengan ketentuan penafsiran dengan cara menafsirkan dengan maksud yang paling mendekati keinginan para pihak sesuai dengan Pasal  1343 KUHPerdata. Contohnya tentang kategori senjata tajam yang dalam Pasal 2 ayat (1)  UU No. 12/Drt/1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah : Penolakan gir sepeda motor sebagai barang bukti senjata tajam berupa senjata pemukul oleh Jaksa Penuntut Umum ? dan Apakah gir motor dapat dijadikan barang bukti senjata pemukul dalam kategori Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak ?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hokum primer, sekunder dan tersier. Sehingga dapat dilakukannya penelitian terhadap asas-asas hokum, sistematika hukum, taraf sikronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Pada kajian permasalahan yang peneliti telaah, bahwa metode pendekatan ini dapat menemukan jawaban tentang penggolongan gir motor sebagai barang bukti berupa senjata tajam dalam kategori senjata tajam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Dapat disimpulkan bahwa : Jaksa menolak gir motor sebagai barang bukti senjata tajam dengan alas an karena gir tersebut belum digunakan dan tidak tergolong ke dalam kategori senjata tajam dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Dan Gir motor yang telah dimodifikasi sebelumnya dengan tali sabuk ataupun kawat, setelah melalui pemeriksaan dan dilakukannya beberapa penafsiran hukum pidana, ternyata dapat digolongkan sebagai barang bukti senjata tajam berupa senjata pemukul ke dalam Pasal 2 ayat (1) UU No, 12/Drt/1951. Selama penggunaan gir tersebut tidak sesuai dengan fungsi awalnya.        
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Daud Silalahi ; 2.Mien Rukmini]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 RUS p]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH167]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 RUS p]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[876]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 13:47:52]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-12-10 09:08:26]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>