No image available for this title

Text

Prosedur penyidikan melakukan penentuan status tersangka dalam tindak pidana narkotika dihubungkan dengan peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengadilan penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian negara Republik Indonesia



Latar belakang dan tujuan; ketidak puasan masyarakat dan salah prosedur penyidik narkotika dikarenakan penyidik tidak memahami akan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang, sehingga dapat mempengaruhi tujuan hukum, dan hukum yang dicita-citakan Penyidik narkotika dalam melakukan penyidikan dalam tahapan menentukan status tersangka harus melalui tahapan-tahapan atau prosedur, yaitu melakukan tahapan gelar perkara saat melakukan penentuan status tersangka penyidik harus memiliki legalitas hukum terhadap barang yang diduga narkotika.
Sedangkan tujuan penelitian yang diambil, proses penyidikan tindak pidana narkotika dihubungkan dengan Perkap Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kendala penyidik saat menentukan status tersangka dalam tindak pidana narkotika dihubungkan dengan Perkap Kapolri Nomor 12 tahun 2009 Tentang pengawasan dan pengendalian Penanganan Perkara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Metode penelitian; menggunakan pendekatan kualitatif dengan cara mengumpulkan data melalui, wawancara, berhubungan dengan orang-orang ditempat penelitian serta menguji suatu teori dan peraturan perundang-undangan terutama tentang proses penentuan status tersangka dalam tindak pidana narkotika dengan kenyataan yang ada dilapangan.
Hasil penelitian menyimpulkan : (a) tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana narkotika tidak melakukan tahapan-tahapan atau proses sesuai dengan Perkap kapolri Nomor 12 tahun 2009 terutama gelar perkara. Saat menentukan status tersangka penyidik belum memiliki legalitas hasil pengujian barang bukti, hanya berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki penyidik dan pengakuan tersangka (b) Kendala Penyidik Narkotika yaitu Jarak tempuh yang jauh menuju kantor BNN Tingkat penyidikan para penyidik masih berijasah SMA, Jumlah personil yang sedikit, tidak ada fasilitas laboratorium ditiap Polres atau polda. Kebiasaan-kebiasaan penyidik narkotika yang sering kali mengabaikan prosedur penentuan status tersangka.


Ketersediaan

MIH166340 WIT pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 WIT p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
112hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this