Detail Cantuman
Text
Tindakan hukum Polri dalam mengimplememtasikan pasal 169 KUHP melalui komitmen bersama terhadap kasus penanganan perilaku tindak pidana geng motor diwilayah hukum kepolisian daerah Jawa Barat
Tindak pidana yang terjadi sekarang ini sangat mengkhawatirkan dan meningkat dampaknya sangat terasa di masyarakat Jawa Barat khususnya tindak pidana yang sering dilakukan oleh geng motor, keanggotaan geng motor banyak melibatkan anak-anak remaja usia sekolah dan kenyataannya aksi anarkis dan tindak pidana yang sering dilakukan oleh geng motor membuat rasa takut di masyarakat yang mendorong Kepolisian untuk dapat bertindak secara professional agar terciptanya rasa aman tenteram di wilayahnya. Dalam penulisan Tesis ini, Penelitian membahas permasalahan Tindakan Hukum Polri dalam mengimplementasikan Pasal 169 KUHP Melalui Komitmen Bersama terhadap kasus penanganan perilau tindak pidana geng motor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Implementasi penerapan Pasal 169 KUHP melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) di wilayah hukum Polda Jabar khususnya yang sudah dilaksanakan di Polres Bandung, dalam menangani kasus tindak pidana yang dilakukan geng motor. Implementasi Pasal 169 KUHP ini dibahas karena sebelumnya kepolisian di willayah Polda Jabar belum mampu secara maksimal menangani tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor, meskipun tindakan-tindakan hukum terhadap tindak pidana tersebut telah di terapkan oleh pihak Kepolisian di Jawa Barat. Dalam penelitian dan pembahasan Tesis penelitian menggunakan metode penelitian Yuridis Sosiologis kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, yaitu dengan melakukan wawancara tidak terstruktur sehingga akan memperoleh hasil wawancara yang maksimal. Kajian kepustakaan menggunakan teori kriminologi, teori hukum, hokum Pidana dan sosiologi hukum.
Melalui penelitian dan hasil analisis, penulis menyimpulkan bahwa Polri harus bekerja secara professional dengan menggunakan manajemen kepolisian yang baik dan setelah terbitnya Surat Keputusan bersama (SKB) maka kepolisian mendapat legitimasi penuh untuk menerapkan Pasal 169 KUHP. Turut serta dalam perkumpulan yang sering melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum. Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Terhadap pendiri atau pengurus pidana dapat ditambah sepetiganya. Kemudian dengan langkah-langkah sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait dalam penanggulangan kejahatan, pelarangan terhadap geng motor serta manajemen Kepolisian penanganan secara Preventif. Preemtif dan Represif yang dilakukan oleh Kepolisian semakin memperlihatkan keefektifan implementasi Pasal 169 KUHP sebagai pasal penindakannya.
Ketersediaan
| MIH165 | 340 ERI t | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 ERI t
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2014 |
| Deskripsi Fisik |
159hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Daud Silalahi ; 2.Mien Rukmini
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






