No image available for this title

Text

Efektivitas Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dalam penanggulangan pemalsuan paspor



Pengertian pemalsuan dokumen mengadung dua makna yakni perbuatan membuat surat palsu atau memalsu surat. Membuat surat palsu adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagaian isinya palsu, sedangkan memalsu surat adalah perbuatan mengubah dengan cara bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian atau seluruh isinya menjadi lain / berbeda dengan isi surat semula. Pada penulisan Tesis kali ini yang dibahas mengenai Efektivitas Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dalam Penanggulangan Pemalsuan Paspor. Adapun jenis-jenis pemalsuan Paspor yang di bahas dalam penulisan ini adalah dengan cara memalsukan identitas dalam persyaratan pembuatan Paspor. Impostor (memiripkan secara fisik dengan pemilik Paspor aslinya), memalsukan paspor pada halaman lembar data pemilik Paspor. Ketiga (3) jenis pemalsuan Paspor diatas dilakukan tindakan yang berbeda-beda diantaranya pada kasus yang pertama (1) tindakan administrative Keimigrasian dengan cara Deportasi pada kasus yang ke dua (2) pelanggaran tindak pidana Keimigrasian hanya penyertaan mengingat Yang bersangkutan melanggar tindak pidana Korupsi, dan yang ke tiga (3) Pro-Justisia dengan putusan Pengadilan Tangerang Nomor 229/PID.B/2013/PN.TNG.
Metode penulisan yang dipakai dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian data kualitatif dengan cara wawancara pengumpulan data dengan mengadakan Tanya jawab secara langsung secara lisan dengan pihak-pihak professional yang benar menguasai permasalahan yang akan diteliti. Observasi atau pengamatan dengan mengamati secara langsung objek penelitian, studi kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan bahan-bahan teori dari kepustakaan seperti buku pendapat sarjana, bahan kuliah, surat kabar, artikel dan juga berita yang diperoleh penulis dari internet yang bertujuan untuk memperoleh atau mencari konsep-konsep, teori-teori atau bahan-bahan atau, doktrin-doktrin berkenaan dengan penerapan sanksi pidana pemalsuan Paspor.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Undang-undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian masih belum berlalu efektif mengingat banyak kasus-kasus pelanggaran tindak pidana Keimigrasian sangat jarang untuk diselesaikan melalui Pro Justisia tapi melainkan tindakan administrative Keimigrasian. Maka sejalan dengan penelitian ini diharapkan agar menjadi masukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya bidang Keimigrasian pada saat yang akan dating agar dapat menyelesaikan kasus tindak Pidana Keimigrasian melalui Pro Justisia sehingga fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar menjadi lebih maksimal.


Ketersediaan

MIH164My LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SEP e
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
x, 153hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this