<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="873">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Efektivitas Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dalam penanggulangan pemalsuan paspor]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Ade Septiany L210120017]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2014]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[x,  153hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Pengertian pemalsuan dokumen  mengadung dua makna yakni perbuatan membuat surat palsu atau memalsu surat. Membuat surat palsu adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagaian isinya palsu, sedangkan memalsu surat adalah perbuatan mengubah dengan cara bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian atau seluruh isinya menjadi lain / berbeda dengan isi surat semula. Pada penulisan Tesis kali ini yang dibahas mengenai Efektivitas Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dalam Penanggulangan Pemalsuan Paspor. Adapun jenis-jenis pemalsuan Paspor yang di bahas dalam penulisan ini adalah dengan cara memalsukan identitas dalam persyaratan pembuatan Paspor. Impostor (memiripkan secara fisik dengan pemilik Paspor aslinya), memalsukan paspor pada halaman lembar data pemilik Paspor. Ketiga  (3) jenis pemalsuan Paspor diatas dilakukan tindakan yang  berbeda-beda diantaranya pada kasus yang pertama (1) tindakan administrative Keimigrasian dengan cara Deportasi pada kasus yang ke dua (2) pelanggaran tindak pidana Keimigrasian hanya penyertaan mengingat Yang bersangkutan melanggar tindak pidana Korupsi, dan yang ke tiga (3) Pro-Justisia dengan putusan Pengadilan  Tangerang Nomor 229/PID.B/2013/PN.TNG.
Metode penulisan yang dipakai dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian data kualitatif dengan cara wawancara pengumpulan data dengan mengadakan Tanya jawab secara langsung secara lisan dengan pihak-pihak professional yang benar menguasai permasalahan yang akan diteliti. Observasi atau pengamatan dengan mengamati secara langsung objek penelitian, studi kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan bahan-bahan teori dari kepustakaan seperti buku pendapat sarjana, bahan kuliah, surat kabar, artikel dan juga berita yang diperoleh penulis dari internet yang bertujuan untuk memperoleh atau mencari konsep-konsep, teori-teori atau bahan-bahan atau, doktrin-doktrin berkenaan dengan penerapan sanksi pidana pemalsuan Paspor.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Undang-undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian masih belum berlalu efektif mengingat banyak kasus-kasus pelanggaran tindak pidana Keimigrasian sangat jarang untuk diselesaikan melalui Pro Justisia tapi melainkan tindakan administrative Keimigrasian. Maka sejalan dengan penelitian ini diharapkan agar menjadi masukan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya bidang Keimigrasian pada saat yang akan dating agar dapat menyelesaikan kasus tindak Pidana Keimigrasian melalui Pro Justisia sehingga fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar menjadi lebih maksimal.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 SEP e]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH164]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[873]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 13:33:19]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-12-03 09:59:19]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>