No image available for this title

Text

Implementasi restorative justice dalam penanganan perkara tindak pidana anak dalam tahap penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak



Penyidikan yang diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak harus dipandang sebagaimana layaknya status dan fungsi seorang penyidik menurut KUHAP. Penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan oleh penyidik anak yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI atau pejabat yang ditunjuknya. Penyidikan terhadap anak tersebut haruslah dalam suasana kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Restorative justice berlandaskan pada prinsip due process yang menghormati hak anak dan diwajibkan oleh Undang-Undang No.11 tahun 2012 dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10. Adapun permasalahan Bagaimanakah upaya penyidik dalam penanganan tindak pidana anak dalam hal kewajiban penyidik untuk melakukan resporative justice berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak dan Kendala-kendala apakah yang dihadapi oleh penyidik kepolisian dalam melakukan restorative justice dalam perkara tindak pidana anak.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitiannya adalah metode deskriptif analitis, yaitu meneliti menjabarkan dan memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis mengenai penindakan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Selanjutnya dalam rangka menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upaya penyidik dalam penanganan tindak pidana anak dalam hal kewajiban penyidik untuk melakukan restorative justice berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak belum efektif karena penyidik kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana, sehingga Penyidik harus melakukan proses lebih lanjut apabila pihak korban tidak mau melakukan perdamaian. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam menerapkan konsep restorative justice dalam penyidikan tindak pidana anak,dipengaruhi beberapa factor diantaranya ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian yang tidak menyatakan bahwa tindak pidana anak dapat diselesaikan ditahap penyidikan, factor lainnya sumber daya manusia penyidik yang masih kurang pemahaman restorative justice, pemahaman masyarakat juga yang masih menganggap bahwa penyelesaian tindak pidana harus melalui proses pengadilan.


Ketersediaan

MIH163340 SUD iMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SUD i
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii. 119hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this