No image available for this title

Text

Fungsi intelijen Polri dalam upaya tindakan preventif penanganan aksi unjuk rasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia



Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang sering kali disebut pelaksanaan tugas pokok. Pelaksanaan tugas pokok kepolisian lebih lanjut di aplikasikan dengan bentuk kegiatan pengaturan, penjagaan tempat-tempat rawan, pengawalan dan patrol terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan Polri sebagai institusi pemerintah yang mengemban tugas memelihara kamtibmas, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat harus mampu mengaplikasikan kewajiban yang diamanahkan oleh undang-undang. Bagaiamana fungsi intelijen Polri dalam proses penanganan aksi unjuk rasa anarkis ? Bagaiamana kendala kendala yang dihadapi oleh fungsi intelijen Polri dalam penanganan aksi unjuk rasa ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas mengenai penerapan sanksi bagi anggota Polri yang tidak melakukan tindakan terhadap amuk masa dihubungkan dengan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik kesimpulan sesuai dengan fungsi kepolisian maka terhadap tindakan unjuk rasa polri mempunyai tanggung jawab mencegah terjadinya kekerasan atau amuk masa, dalam tugas anggota memberikan rasa aman bagi masyarakat. Upaya pencegahan terhadap timbulnya kerusuhan massa melalui upaya yang bersifat arif dan bijaksana dengan melibatkan berbagai pihak. Upaya-upaya dialog antara pihak-pihak yaitu pengunjuk rasa, aparat keamanan maupun pihak terkait merupakan alternative penanganan untuk menghindari komplik antar pihak. Tindakan represif dilakukan oleh Polri secara terkoordinasi dengan aparat keamanan lainnya apabila massa atau kelompok pengunjuk rasa telah melakukan tindakan-tindakan destruktif yang mengarah pada kerusuhan massa dengan mempergunakan kekuatan, disamping itu Polri membentuk protap tentang penanganan tindakan anarkis masa kendala Intelejen kepolisian dalam penangananan unjuk rasa yaitu koordinasi antara intelijen Kepolisian, dengan intelejen lainya Koordinasi menjadi kata kunci bagi upaya mendorong agar Lembaga intelijen serta komunitas intelijen lainnya dapat mengefektifkan kinerja dan lebih professional. Guna mereformasi lembaga intelijen secara umum, di mana di dalamnya akan menata pula permasalahan koordinasi, yang menjadi titik krusial bagi upaya mengefektifkan kinerja komunitas intelijen sesuai dengan porsi dan wewenangnya.


Ketersediaan

MIH162340 PER fMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 PER f
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 119hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this