<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="870">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Mediasi di tingkat penyidikan dalam perkara penipuan dan penggelapan dihubungkan dengan Kitab Undang-undang hukum acara pidana Jo Undang-undang Nomor 2  tahun 2002 tentang Polri]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Mubarok L210120011]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2014]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[vii,  111hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam KUHP diatur pada Buku II tentang kejahatan terhadap Harta Kekayaan, yaitu berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum orang atas harta benda yang dimilikinya. Kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil – materiel secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausaliteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 378 KUHP. Adapun permasalahan Apakah dapat diterapkan mediasi dalam penyelesaian perkara penipuan dan penggelapan dengan proses mediasi dalam tahap penyidikan ? Dan Bagaimanakah kendala penyidik polri dalam menyelesaikan penangan perkara penipuan dan penggelapan diluar proses peradilan ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis mormatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder berdasarkan Pasal 378 KUHP. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menakankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa mediasi dapat diterapkan dalam penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan dikarenakan delik penipuan dan penggelapan bersifat tindak pidana privat, sehingga dapat dilakukan mediasi agar terciptanya tujuan hukum. Dalam penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan harus berdasarkan Pasal 372 KUHP dan Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Sehingga penyidik dapat menyelesaikan perkara tersebut dalam tahap penyidikan dengan mengeluarkan SP3 sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP sehingga perkara selesai ditingkat penyidikan tanpa harus melalui proses lebih lanjut. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam menerapkan mediasi  dalam penyidikan tindak pidana hak penipuan dan penggelapan, dipengaruhi beberapa factor diantaranya ketentuan Pasal  372-378 KUHP yang menyatakan bahwa tindak pidana penipuan dan penggelapan ialah delik biasa, factor lainnya sumber daya manusia penyidik yang masih kurang pemahaman mediasi, pemahaman masyarakat juga yang masih menganggap bahwa penyelesaian tindak pidana harus melalui proses pengadilan.  
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Bernard Arief Sidharta ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 MUB m]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH161]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 MUB m]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[870]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 13:24:22]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-12-03 09:33:03]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>