No image available for this title

Text

Efektivitas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dalam pola pembinaan narapidana tindak pidana korupsi



Sistem pembinaan pemasyarakatan narapidana tidak hanya menjalankan masa hukumanya di dalam penjara, tetapi narapidana menjalankan masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Perlakuan yang diberikan terhadap warga binaan pemasyarakatan adalah perlakuan yang manusiawi , sistem pembinaan pemasyarakatan bertujuan melindungi dari kemungkinan diulanginya kembali tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan dan memberikan bekal hidup kepada warga binaan pemasyrakatan agar menjadi warga yang berguna dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Adapun permasalahan Apakah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan efektif dalam pelaksanaan pembinaan Narapidana Tindak Pidana Korupsi di Lapas ? Faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan pembinaan Narapidana Tindak Pidana Korupsi di dalam Lapas ?
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitiannya adalah metode deskriptif analitis, yaitu meneliti, menjabarkan dan memberikan gambaran yang terperinci, serta menganalisis menganai pembinaan tidak pidana narkotika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya dalam rangka menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis normatif kuantitatif.
Akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembinaan terhadap parea Narapidana tindak Pidana Korupsi belum dilaksanakan secara khusus, terstruktur dan terprogram serta belum se4suai. Hal ini disebabkan oleh karena disamping belum adanya peraturan mengenai program khusus, juga dikarenakan sangat terbatasnya sumberdaya yang tersedia yang dimiliki oleh Lapas Kas I Sukamiskin, Bandung, baik dari segi kualitas maupun kualitasnya, pembinaan dan pembimbingannya sebagian besar masih sangat terbatas pada kegiatan yang bersifat kerohanian, program pembelajaran ketrampilan, beberapa cabang olah raga dan hanya beberapa jenis kegiatan kerja antara lain : menjahit, perkayuan, kaligrafi, potong rambut, budidaya jamur, laundry, yang cocok bagi Narapidana Pidana umum. Hal ini yang berakibat program pembinaan yang dilaksanakan belum efektif karena tidak disesuaikan dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga belum memberikan efek jera. Faktor-faktor yang menghambat dalam pelaksanaan pembinaan yaitu Sarana dan prasarana yang tersedia di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, belum memadai dalam mengcover kegiatan-kegiatan pembinaan yang diberikan kepada para Narapidana atau WBP tindak pidana korupsi pada khususnya.


Ketersediaan

MIH159340 SUG eMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SUG e
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 116hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this