<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="867">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Efektivitas fungsi penegakan hukum terpadu dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan umum legislatif]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Suherman L210120006]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2014]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[161hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan menjalankan tugas dan fungsinya di DPR RI, DPD dan DPRD. Pemilihan umum bias berjalan dengan demokratis dan efektif dibutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang bernama SENTRA GAKKUMDU yang merupakan badan forum bersama yang terdiri dari Buwaslu/Panwaslu,  Kepolisian dan Kejaksaan yang bertugas untuk membahas kasus-kasus pelanggaran pidana pemilu, dengan tujuan agar proses penanganan perkara tindak pidana pemilu lebih mudah dan cepat mengingat undang-udang membatasi waktu proses penanganan tindak pidana pemilu. Keberadadaan Sentra Gakkumdu, sangattlah diharapkan oleh masyarakat dan eksistensinya sangat tergantung dari tingkat keberhasilan dalam menangani perkara tindak pidana pemilu. Untuk mengetahui lebih jelas, penulis melakukan pengkajian, bagaimanakah efektivitas fungsi penegakan hukum terpadu dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu, legislative dan Bagaimanakah kendala-kendala dalam upaya penegakan hukum terpadu untuk penanganan perkara  tindak pidana pemilu legislatif.
Dalam pembahasan tesis ini penulis menggunakan perpaduan metode penelitian antara yuridis normatif (melalui studi pustaka/peraturan perundangan) dan yuridis sosiologis (studi dilapangan), Kegiatan diawali dengan  penelusuran peraturan perundang-undangan dan sumber hukum positif lain dari sistem hukum yang dianggap relevan dengan pokok persoalan hukum yang sedang dihadapi dan kegiatan dilanjutkan dengan pengkajian terhadap relevansi dan dampak dari pemberlakuan sumber hukum terhadap permasalahan yang terjadi. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas fungsi penegakan hukum terpadu dalam penanganan tindak pidana pemilu llegislatif di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat masih dirasakan kurang optimal karena dapat dilihat dari jumlah perkara yang masuk   ke Panwas Kota Cimahi sebanyak 22 kasus hanya 3 yang dapat diselesaikan dan Kabupaten Bandung Barat sebanyak 31 kasus hanya 1 yang dapat diselesaikan. Adapun kendala-kendala yang dihadapi adalah :  (1) kurangnya kordinasi yang baik  (2) tidak seimbangnya antara aparat Sentra GAKKUMDU dengan luas wilayah, jumlah masyarakat pemilih, Jumlah TPS dan Calon Legislatif, jadwal kampanye dan lain-lain,  (3) kurangnya penguasaan dan pemahaman khususnya dari pihak Panwaslu        (4) waktu yang singkat dalam proses penanganan perkara. Untuk mengefektifkan fungsi penegakan hukum terpadu maka disarankan  (1) mengoptimalkan koordinasi  (2) meningkatkan pelatihan dan pendidikan khusus  (3) menambah personil Sentra GAKKUMDU  (4) mengefektifkan waktu dengan koordinasi yang baik.  
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Rukmana Amanwinata ; 2. Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 SUH e]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH158]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 SUH e]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[867]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 13:12:36]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-12-03 09:08:44]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>