No image available for this title

Text

Penanganan perkara fidusia oleh kejaksaan



Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan ketentuan pidana yang dapat digunakan untuk menjerat debitur yang melakukan pelanggaran hukum, bahkan Pasal 372 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dapat juga diterapkan terhadap debitur yang mengalihkan kendaraan kepada orang lain, padahal kendaraan tersebut sedang dijadikan jaminan secara fidusia kepada kreditur, peristiwa tersebut terjadi di Sukabumi, Kejaksaan Negeri Sukabumi menuntut debitur dengan Pasal 372 KUHP dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sukabumi, namun lain halnya dengan Kejaksaan Negeri Cianjur yang tidak meneruskan perkara fidusia ke Pengadilan. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah bagaimanakah penanganan perkara fidusia oleh Kejaksaan Negeri Cianjur ? dan bagaimanakah penanganan perkara fidusia oleh Kejaksaan Negeri lain ? serta bagaimanakah seharusnya menangani perkara fidusia ?
Dalam pembahasan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dolakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan unbtuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penanganan perkara fidusia oleh Kejaksaan Negeri Cianjur telah tepat dengan tidak diteruskannya perkara fidusia yang sertifikat fidusianya tidak ada atau perjanjian fidusianya tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, kemudian penanganan perkara fidusia oleh Kejaksaan Negeri Lain pasti melalui prosedur yang sama dengan Kejaksaan Negeri Cianjur, dapat dipastikan juga bahwa Kejaksaan Negeri lain pasti tidak akan meningkatkan suatu perkara fidusia menjadi tahap penuntutan apabila perjanjian fidusia tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia dalam lingkup Kementetian HUkum dan HAM Republik Indonesia. Untuk menangani perkara fidusia dalam hal terjadi debitur wanprestasi atau cedera janji di dalam perjanjian jaminan fidusia, maka dapat dilakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia, pengeksekusian dapat dilakukan dengan cara eksekusi fidusia dengan titel eksekutorial, asalkan perjanjian fidusia telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada dalam ruang lingkup Kementerian Hukum dan HAM sehingga terbit sertifikat jaminan fidusia. Dengan terbitnya sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial, ini berarti memberikan kedudukan yang kuat kepada kreditur penerima fidusia untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia yang dijadikan jaminan hutang oleh debitur pemberi jaminan fidusia.


Ketersediaan

MIH157340 SOM pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SOM p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
v, 125hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this