No image available for this title

Text

Motif dan modus pelaku tindak pidana perdagangan orang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang



Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan manusia sebagai implementasi dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga hingga aparat penegak hukum khususnya Kepolisian yang langsung berhadapan dengan berbagai kasus perdagangan orang. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah bagaimanakah motif dan modus pelaku tindak pidana perdagangan orang ? serta apakah kendala-kendala dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ?
Dalam pembahasan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasill penelitian menyimpulkan motif pelaku tindak pidana perdagangan orang dewasa ini memanfaatkan kemajuan industry jasa dan teknologi sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, modus dan cara pelaku tindak pidana perdagangan orang semakin canggih seiring dengan berkembangannya zaman, dari industry jasa misalnya pelaku perdagangan orang mengaku-ngaku agen penyalur tenaga kerja secara singkat modus pelaku adalah menawarkan pekerjaan, penipuan dan penculikan serta adopsi. Secara garis besar kendala yang mempengaruhi upaya Kepolisian dalam penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang antara lain factor peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana perdagangan orang, factor penegak hukumnya atau pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum, factor sarana atau fasiltas yang mendukung penegakan hukum khususnya penegakan hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang, dan yang terakhir adalah factor kesadaran masyarakat terhadap hukum belum terbangun dengan baik serta factor budaya yang masih membedakan anak laki dan perempuan.


Ketersediaan

MIH156340 KAS mMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 KAS m
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
v, 165hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this