No image available for this title

Text

Penegakkan hukum dalam tahap penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Jo Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri



Penegakan hokum tindak pidana lalu lintas merupakan wewenang Polri selaku penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pembaharuan di bidang hukum salah satunya perwujudan dengan memuat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Namun dengan dibuatnya Undang-Undang ini ternyata banyak menimbulkan reaksi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dari kalangan masyarakat ahli hokum atau disiplin ilmu lainnya. Adapun permasalahan Bagaimanakah penegakkan hukum dalam tahap penyidikan terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas Oleh Berdasarkan UNdang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ? Kendala-kendala apakah yang dihadapi Penyidik Polri dalam penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas implementasi sanksi pidana lalulintas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut Penegakan hokum tindak pidana lalu lintas berdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih menitik beratkan ke proses peradilan pidana dimana perkara tersebut diselesaikan dalam proses peradilan melalui putusan hakim di dalam prakteknya korban kecelakaan lalulintas dimungkinkan masih terikat keluarga terhadap pelaku atau korban tidak menuntut pelaku dikarenakan pelaku telah melakukan perdamaian atau penyelesaian dengan pihak korban. Berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri No. STR/583/VIII/2013 tanggal 8 Agustus 2013 tentang Penerapan Restorative Justice penyidik di beri kewenangan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana lalulintas ditahap penyidikan melalui Restorative Justice Kendala yang dihadap oleh Penyidik Polri dalam menyelesaikan tindak pidana lalu lintas di karenakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan mewajibkan penyidik untuk melanjutkan ke proses lebih lanjut dan tidak mengatur kewenangan penyidik untuk menyelesaikan di tahap penyidikan Pemahaman penyidik terhadap pelaksanaan Surat Telegram Kabareskrim Polri No. STR/583/VIII/2013 tanggal 8 Agustus 2013 tentang Penerapan Restorative Justice masih kurang. Disamping itu adanya ketidak percayaan masyarakat terhadap penyidik kepolisian dalam melaksanakan diskresi atau versi dalam tindak pidana lalulintas,


Ketersediaan

MIH154340 SAO pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SAO p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 116hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this