No image available for this title

Text

Penyalahgunaan kewenangan pencairan kredit sistem fidusia (kreasi) perum pengadaian dikaitkan dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara



Berdasarkan Kepres No. 51 tahun 1981 Pasal 2 (dua) Pengadaian memiliki tugas nelaksanakan penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai dan fiducia berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Meteri Keuangan dalam Pasal 3 disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) Pengadaian memiliki tugas membina penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan fiducia. Penyimpangan-penyimpangan sering terjadi dalam pencairan kredit yang merupakan perbuatan melanggar hukum, peraturan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Undang-Undang No. 19 tahun 2003 terdapat pula mekanisme pengaturan penyelesaian masalah penyimpangan peraturan internal yang menyebabkan kerugian perusahaan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini Bagaimanakah efektivitas sanksi pidana bagi pegawai dan pejabat Perum Pengadaian yang melakukan penyimpanan kredit berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ? Dan Bagaimanakah Upaya pencegahan dan penanggulangan penyimpangan dalam pelaksanaan pencairan kredit oleh Perum Pengadaian ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder Undang-undang No. 20 tahun 2001 tenatnag pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan analisa data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi dokumentasi.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut : Efektivitas sanksi pidana bagi pegawai dan pejabat Perum Pengadaian yang melakukan penyimpangan kredit berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi belum efektif Penerapan sanksi pidana bagi pejabat Perum Pengadaian yang melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, dan Pasal 36 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum dapat diterapkan secara maksimal, dalam praktek penerapan sanksi pidana bagi pelaku korupsi masih ringan dalam penerapan pasal disamping itu dalam perkara korupsi Jaksa penuntut umum maupun hakim jaarang hakim yang memberikan ancaman hukuman maksimal sehingga hukuman yang diterima lebih ringan, dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Disamping itu ringannya putusan yang diberikan ole hakim kepada pelaku korupsi mengakubatkan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak efektif dan memerlukan penegasan kebijakan mengenai aturan kerugian Negara dalam Perum Pengadaian untuk efektivitas Pemberantasan tindak pidana Korupsi di Perum Pengadaian. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyimpangan dalam pelaksanan pencairan kredit oleh Perum Pengadaian harus dilakukan pengawasan yang sistematis dan menyeluruh.


Ketersediaan

MIH153340 SET pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SET p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 129hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this