No image available for this title

Text

Fungsi PPNS keimigrasian sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dalam upaya menanggulangi tindak pidana perdagangan orang dihubungkan dengan Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang



Perdagangan orang bukan suatu tindak pidana umum melainkan termasuk dalam kategori tindak pidana khusus dan secara absolut yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang perlu adanya peran aktif dari PPNS Keimigrasian dalam upaya mencegah dan melakukan penegakkan hokum terhadap tindak pidana perdagangan orang supaya dapat mengeliminir terjadinya tindak pidana perdagangan orang secara terus menerus. Berdasarkan hal tersebut diatas maka dapat diangkat permasalahan. Bagaimanakah fungsi penyidik PPNS Imigrasi berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ? dan Bagaimana Kendala PPNS Imigrasi dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas implementasi fungsi PPNS Imigrasi dalam menangani perkara dihubungkan dengan KUHAP. Undang-Undang No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut fungsi PPNS Imigrasi dalam menegakkan hokum berdasarkan Pasal 104 – Pasal 105 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Memiliki peran yang sangat penting dikarenakan penyidik PPNS merupakan penegak hokum yang pertama menindak tindak pidana perdagangan orang, dengan kewenangannya sesuai dengan Pasal 104 – Pasal 105 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian penyidik PPNS Imigrasi berwenang melakukan penyidikan dan berkordinasi dengan pihak Polri dan Kejaksaan. Kendala PPNS Imigrasi dalam hal penyidikan berkaitan dengan pengalokasian anggaran yang masih belum memadai sumber daya manusia yang belum memadai, baik dari segi kualitas, maupun kuantitas, koordinasi yang belum baik antara kepolisian dengan kejaksaan disamping itu Sumber daya Manusia PPNS Imigrasi masih belum sesuai harapan dikarenakan masih adanya penyidik PPNS yang belum mengikuti pendidikan untuk menjadi penyidik. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan formutatif tentang kewenangan penyidikan oleh PPNS agar penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian lebih optimal adalah cakupan wewenang PPNS keimigrasian perlu diperluas, mekanisme penyelesaian permasalahan berkas yang berlarut-larut dalam pemeriksaannya oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 107 ayat (1) undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga perkara yang ditangani PPNS Imigrasi diambil alih oleh Polri dan PPNS Imigrasi menjadi berkurangnya kewenangan, disamping itu Sumber daya Manusia PPNS Imigrasi masih belum sesuai harapan dikarenakan masih adanya penyidik PPNS Imigrasi yang belum mengikuti pendidikan untuk menjadi penyidik.


Ketersediaan

MIH152340 NAS fMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 NAS f
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 155hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this