Detail Cantuman
Text
Efektivitas sanksi pidana untuk pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penggelapan uang perusahaan
Penggelapan uang perusahaan saat ini makin marak, para pelaku penggelapan uang perusahaan harus mendapat hukuman yang juga seharusnya berat. Dengan demikian seharusnya tingkat penggelapan uang perusahaan menjadi semakin berkurang. Namun yang terjadi justru sebaiknya semakin banyak kasusnya. Hal ini mengindikasikan bahwa sanksi pidana yang diberikan kepada para pelaku penggelapan uang perusahaan tidak menimbulkan efek jera. Padahal, salah satu tujuan dari hukuman adalah munculnya efek jera sehingga pelaku kejahatan tidak lagi melakukan kejahatan. Adapun permasalahan bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan? Dan bagaimana upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana penggelapan uang perusahaan ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Efektivitas Sanksi Pidana Untuk Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Efektivitas sanksi pidana untuk mencegahan dan penanggulangan tindak pidana penggelapan uang perusahaan pada kenyatannya tidak efektif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penggelapan karena sanksi ringan, berdasarkan Pasal 374 KUHP pelaku tindak pidana penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, sehingga tidak membuat efek jera terhadap pelaku yang mempunyai jabatan dalam perusahaan untuk melakukan penggelapan uang perusahaan. Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana penggelapan uang perusahaan dapat dilakukan secara preventif dan represif. Penanggulangan kejahatan secara preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan yang pertama kali. Upaya represif adalah suatu upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan, atau dengan kata lain agar pelaku jera maka sanksi pidana dalam Pasal 374 KUHP diperberat dengan melihat dari besarnya nilai nominal uang yang digelapkan. Upaya yang lain adalah dengan menjalankan tata kelola perusahan yang baik dan mentaati AD/ART perusahaan, dan memperhatikan factor-faktor dalam penegakan hukum yaitu Undang-Undang, penegak hokum, factor sarana atau fasilitas, factor masyarakat, factor kebudayaan.
Ketersediaan
| MIH151 | 340 ADH e | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 ADH e
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2013 |
| Deskripsi Fisik |
viii, 179hlm.; lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






