<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="858">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap korporasi sebagai produsen narkotika berdasarkan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Via Oktaviani Rusdiyanti L210110023]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2013]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[viii, 147hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Tindak pidana narkotika atau narkotika berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, memberikan sanksi pidana cukup berat, di samping dapat  dikenakan hukuman badan dan juga dikenakan pidana denda, tapi dalam kenyataannya para pelakunya justru semakin meningkat pengaturan sanksi pidana terhadap produsen Narkotika atau Korporasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan Hukuman mati dan paling rendah Hukuman seumur hidup, akan tetapi dalam pelaksanaannya hukuman yang diterima oleh produsen Narkotika masih rendah dibandingkan ancaman hukumnya. Adapun permasalahan apakah Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika efektif dalam penerapan sanksi pidana bagi korporasi yang memproduksi Narkotika ? serta Hambatan apa yang dihadapi dalam penegakkan hukum terhadap produsen Narkotika.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Efektivitas sanksi pidana terhadap produsen Narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dan studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan. 
Penelitian menunjukan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika belum efektif dalam penerapan sanksi pidana bagi korporasi yang memproduksi Narkotika, bagi korporasi yang melakukan kejahatan dimaksud, selain dikenakan pidana pokok yaitu pidana denda sebesar dua kali pidana denda berdasarkan Pasal 113, Pasal 115, Pasal 120, dan Pasal 135. Implementasi dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Hambatan yang dihadapi dalam penegakkan hukum terhadap produsen Narkotika sejak lahirnya Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ada satu lembaga lain yang juga berperan yakni BNN bahkan diberikan porsi besar dalam melakukan penyidikan. Komitmen penanggulangan penyalahgunaan narkoba merupakan tugas dan kewajiban yang dilakukan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memerangi sindikat narkoba selama ini dinilai belum memberikan hasil maksimal. Ironis, sebab dalam penindakan kasus kejahatan narkobapun terbukti terjadi kompromi-kompromi yang mengandung suap.
Sejak dari penangkapan sampai proses penyidikan di kepolisian sudah biasa terjadi tawar-menawar dalam penerapan pasal. Sementara negosiasi penerapan hukuman pun juga kerap terjadi di bawah meja antara terdakwa, jaksa dan hakim.
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 RUS e]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH149]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 RUS e]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[858]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 11:23:07]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-11-28 09:58:52]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>