No image available for this title

Text

Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi



Kondisi korupsi di Indonesia pasca era reformasi bukan semakin menurun melainkan meningkat kesegala aspek kehidupan dan disemua bidang penyelenggara Negara, baik di lingkungan eksekutif, legislative, yudikatif, auditif, bidang politik maupun sector swasta. Para pelaku kejahatan korupsi tidak pernah jerah, bahkan sekarang ini pelaku kejahatan korupsi, mulai dari orang perorang, sampai korporasi. Namun dalam praktik pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap korporasi belum terlihat secara eksplisit. Untuk menanggulangi kejahatan korupsi Pemerintah Republik Indonesia telah memiliki UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah membentuk lembaga Negara yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan latar belakang tersebut maka penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut. Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi ? dan bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi ?
Penelitian hokum ini menggunakan metode yuridis normatif, bersifat deskriptif analisis suatu penelitian yang menggambarkan fakta-fakta yang diperoleh yang berkaitan dengan korupsi yang dilakukan korporasi, kemudian dianalisa untuk mengetahui efektifitas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam tindak pidana korupsi, korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, apabila terdapat kesengajaan atau kealpaan pada alat-alat pelengkapnya. Asas kesalahan tidak mutlak berlaku untuk mengenakan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat menggunakan doktrin strict liability. Dalam melakukan tindak pidana korupsi, korporasi dapat diproses hukum, dan dikenakan penjatuhan pidana. Pemindanaan terhadap korporasi terdiri dari pidana penjara dan pidana denda, untuk pidana penjara dikenakan kepada pengurus dan untuk korporasi dikenakan pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga). Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.


Ketersediaan

MIH148340 EDW pMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 EDW p
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 243hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this