Detail Cantuman
Text
Pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang menyebarkan makanan berbahaya
Konsumsi masyarakat terhadap produk pangan yang didaur ulang kembali dengan bahan-bahan kimia berbahaya, seperti formalin dan lain sebagainya cenderung meningkat, hal ini dapat disebabkan karena pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk pangan secara tepat, benar dan aman di lain pihak dalam menawarkan pangan dilakukan secara gentar sehingga mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional. Adapun permasalahan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang menyebarkan makanan berbahaya ? Bagaimanakah bentuk sanksi pidana terhadap pelaku usaha dalam menyebarkan makanan yang membahayakan ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang menyebarkan makanan berbahaya. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang menyebarkan makanan berbahaya, tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19, dan dalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dan tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan, cacat barang timbul pada kemudian hari, cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang, kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen; lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan, Bentuk sanksi pidana terhadap pelaku usaha dalam menyebarkan makanan yang membahayakan adalah bahwa sanksi pidana untuk pelaku usaha yang menyebarkan makanan berbahaya itu pelakunya ada 2 yaitu badan usaha (PT) karena makanan yang dikemas sama perorangan yaitu pedagang nakal yang dikalangan ekonomi lemah mosalnya pedagang cireng, ayamnya ayam tiren.
Ketersediaan
| MIH147 | 340 KUR p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 KUR p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2013 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 172hlm.: lamp.; 30cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Nana Rukmana Asmita
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






