No image available for this title

Text

Efektivitas kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perdagangan orang berdasarkan peraturan kepala kepolisian No.POL.10 tahun 2007 tentang unit pelayanan perempuan dan anak dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan oarng



Pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan manusia sebagai implementasi dari diundangkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga hingga aparat penegak hukum khususnya Kepolisian yang langsung berhadapan dengan berbagai kasus perdagangan orang. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah apakah fungsi Kepolisian telah efektif dalam menangani peristiwa tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.Pol. 10 Tahun 2007 Tentang Unit Pelayanan Perempuan dan anak ? Kendala-kendala apakah yang dihadapi Kepolisian dalam menangani peristiwa tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No. Pol. 10 Tahun 2007 Tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ?
Dalam pembahasan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang vertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Specifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitiaqn menyimpulkan bahwa fungsi Kepolisian dalam menangani peristiwa tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.Pol. 10 Tahun 2007 Tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak masih kurang efektif, Karena pada sisi lain ada pandangan sebagian masyarakat bahwa perdagangan orang telah membawa mereka ke dalam kehidupan lebih maju dari sebelumnya dalam konteks pemenuhan kebutuhan ekonomi untuk peningkatan taraf hidup yang lebih baik, hal ini disebabkan karena melalui proses perdagangan orang sangat mudah untuk mendapatkan uang dalam waktu yang singkat. Kendala yang diharapkan Kepolisian dalam menangani tindak pidana perdagangan orang dapat berupa pencarian pelaku utama yang menjadi sumber dari terjadi perdagangan orang, karena pelaku tindak pidana perdagangan orang seringkali terdiri dari beberapa orang yang berbeda pada tahapan perdagangan orang, kemudian kendala lain yetjadi pada waktu penuntutan terhadap pelaku utama tersebut yang sangat sulit dilakukan. Selain dari sisi pelaku kendala juga dating dari sisi aparat penegak hukum, salah satunya adalah Pihak Kepolisian yang sebagai pintu gerbang penanganan proses hukum khususnya yang bertugas di SPK masih tidak mendalami Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 hal tersebut akan mengakibatkan pada pemahaman cara penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang yang kemudian menyamakan proses penanganannya dengan kasus pidana lain.


Ketersediaan

MIH146340 MAR eMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 MAR e
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 169hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this