<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="854">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Efektivitas komisi  yudisial dalam pengawasan terhadap penegakan hukum pada hakim penerima gratifikasi dalam proses perkara  pidana dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Olivia Andri Yohannis L210110019]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2013]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[160hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Penerima suap dalam menangani perkara dalam sistem peradilan pidana yang selama ini terjadi adalah sudah menjadi bagian dari rekayasa para penegak hukum di balik penyelesaian setiap kasus hukum baik kasus kecil maupun besar. SEmakin besar kasus yang diperiksan semakin besar pula “pendapatan” yang diperoleh para pelaku kontirasi dalam menangani perkara peradilan ini. Penyimpangan dalam menangani perkara di peradilan menjadi sebuah hal yang sebaiknya tidak terjadi dalam proses rekonstruksi hukum dan supremasi hukum di Negara kita sehingga harus ditindak secara tegas. Adapun permasalahan bagaimanakah penerapan sanksi pidana bagi penegak hukum penerima suap dalam proses peradilan? Dan bagaimanakah bentuk pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial terhadap pelaksanaan peradilan ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas implementasi sanksi pidana bagi penegak hukum yang menerima suap dalam menangani perkara dihubungkan dengan KUHP. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dan studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: Penerapan sanksi pidana bagi pelaku penerima suap dalam proses persidangan belum efektif atau maksimal KUHP, dan Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belum dapat diterapkan maksimal dalam praktek Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sering diterapkan kepada pelaku, padahal undang-undang yang lain juga dapat diterapkan sehingga hukuman yang diterima lebih ringan, berbeda bila semua undang-undang yang dapat menjerat pelaku diterapkan seluruhnya akan menimbulkan akumulasi sehingga dapat memperberat hukuman dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Komisi Yudisial yang salah satu peranannya adalah menjadi medium akuntabilitas public dengan bentuk pengawasan eksternalnya adalah salah satu bagian yang sangat penting dalam rangka reformasi peradilan. Komisi Yudisial diberi tugas untuk memeriksa putusan yang telah dibuat oleh hakim, sebaiknya kewenangan ini tidak dikaitkan dengan wewenang Komisi Yudisial berupa “wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”, melainkan dikaitkan dengan “Komisi Yudisial mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung”.    
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 YOH e]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH145]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 YOH e]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[854]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 11:01:37]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-11-25 10:13:08]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>