<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="853">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Efektivitas perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Nunuk Setiyowati L210110018]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2013]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[viii, 144hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[KDRT mendapat tanggapan yang serius dari berbagai organisasi perempuan baik yang berhubungan dengan pemerintah maupun non pemerintah hingga lahirnya Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sampai saat ini perlindungan terhadap perempuan korban KDRT belum optimal, sehingga diperlukan kajian. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah efektivitas perlindungan hokum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Dan Kendala-kendala apakah yang dihadapi LPSK dalam melakukan perlindungan hokum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penerapan sanksi pidana kekerasan terhadap anak dan perlindungan bagi anak berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang “Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (UU KDRT). Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Belum adanya sistem hokum yang menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan demikian, diharapkan dengan adanya UU PKDRT yang sudah dimiliki Negara Indonesia maka tindakan pelaku KDRT yang benar benar sangat merugikan korban dapat dikenal hukuman yang setimpal sehingga korban dapat memperoleh keadilan yang diharapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), Pasal 53 UU PKDRT. Hal tersebut disebabkan undang-undang ini tidak semata-mata mengatur hukuman badan kepada pelaku, tetapi juga memberi sanksi denda, hukuman tambahan berupa konseling, pembetasan gerak pelaku dan korban, dan sebagainya. Oleh karena itu efektivitas perlindungan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga belum sesuai dengan harapan atau masih belum efektif, Kendala LPSK dalam melakukan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga disebabkan Faktor korban yang enggan melapor ke pihak yang berwajiban bukan hanya disebabkan perasaan malu, namun juga kurangnya kepercayaan kepada lembaga penegak hokum. Karena faktanya dari sejumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa perempuan, yang dilaporkan kepada penegak hokum, tidak seluruhnya bias diteruskan sampai disidangkan di Pengadilan yang memprihatinkan, sebagian besar kasus tersebut justru dihentikan penyidikannya dengan alas an dengan alas an tidak cukup bukti atau harus dihentikan demi hukum atau pelapor mencabut kembali pengakuannya. Disamping itu terbatasnya tempat-tempat, dan sumber daya manusia LPSK untuk menerima pengaduan sehingga dapat melindungi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga yang hingga saat ini banyaknya perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga yang tidak dilindungi.  
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Daud Silalahi ; 2.Mien Rukmini]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 SET e]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH144]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 SET e]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[853]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 10:53:58]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-11-25 10:06:24]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>