Detail Cantuman
Text
Tinjauan yuridis viktimologis terhadap disc.Jockey perempuan sebagai korban kejahatan kesusilaan dalam sistem peradilan pidana
Bagi penyuka clubbing, DJ Perempuan dianggap mempunyai nilai tambah. Selain enak dilihat dari segi fisik, DJ Perempuan juga memiliki kemampuan setara dengan pria. Namun menjalano pekerjaan sebagai Disc Jockey yang berkutat dengan kehidupan malam, kerap dicap negative oleh sebagian kalangan masyarakat. Bahkan sering kali mereka menjadi sasaran para lelaki penikmat dunia malam untuk melapiaskan keinginannya untuk melakukan hal-hal yang dilarang norma agama maupun norma hukum. Permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah aspek yuridis viktimologis dari DJ Perempuan sebagai korban kejahatan di klub malam di kota Bandung, Jakarta, Cirebon dan Berau serta perlindungan hukum terhadap DJ Perempuan dalam sistem Peradilan pidana.
Metode penelitian dalam tesis ini adalah : spesifikasi penelitian deskriptif analisis : metode pendekatan yuridis viktimologis; tahap penelitian secara kepustakaan dan lapangan; teknik pengumpulan data dengan mempergunakan studi literature dan wawancara; metode analisis data secara metode kualitatif; serta lokasi penelitian dilaksanakan di perpustakaan Universitas Langlangbuana. Polrestabes Bandung. Entro Lounge Jalan Braga Bandung, Mithas Klus & Karaoke Jalan Yuparev Cirebon dan Buana Café Berau Kalimatan Timur.
Aspek yuridis dari kejahatan kesusilaan yang dilakukan pengunjung terhadap DJ Perempuan di klub malam di Kota Bandung, Jakarta, Cirebon, dan Berau adalah: perbuatan cabul; perdagangan wanita; penawaran minuman beralkohol yang telah dicampur dengan obat-obatan terlarang; serta penawaran menjadi pekerja seks komersil dalam satu malam dengan upah puluhan juta rupiah, sedangkan aspek viktimologisnya dapat dilihat dengan memakai teori tipologi korban kejahatan dari Ezzat Abde Fatah (participating victims dan provocative victims) dan Stephen Schafer (participative victims dan provocative victims, Perlindungan hukum terhadap DJ Perempuan sebagai korban kejahatan kesusilaan dalam sistem peradilan pidana telah diatur dalam KUHP sebagai pudana materil dan KUHAP sebagai hukum acaranya, Namun dalam Undang-undang tersebut tidak diatur secara eksplisit tentang hak-hak perempuan sebagai korban kejahatan kesusilaan, begitupula dalam UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban, sehingga dibutuhkan Undang-Undang baru yang akan mengatur tentang hak-hak perempuan sebagai korban kejahatan termasuk DJ Perempuan Perlindunbgan hukum terhadap DJ Perempuan sebagai korban kejahatan kesusilaan di klub malam dapat dilaksanakan secara preventif, karena secara represif belum dapat dilaksanakan dikarenakan tidak adanya laporan dari korban bahwa telah terjadinya kejahatan kesusilaan terhadap dirinya.
Ketersediaan
| MIH143 | 340 DWI t | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 DWI t
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2013 |
| Deskripsi Fisik |
ix, 176hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Nana Rukmana Asmita
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






