No image available for this title

Text

Implementasi penyelesaian secara hukum adat terhadap kasus tindak pidana ringan dikaitkan dengan pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah



Penyelesaian secara hukum adat terhadap tindak pidana ringan sangat diharapkan keberadaannya oleh masyarakat, karena untuk memenuhi rasa keadilan dalam penyelesaian perkara, sehingga mendapatkan kepastian hukum sesuai keinginan masyarakat dan juga tidak bertentangan dengan hukum nasional. Dengan adanya Pasal 1 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membuka jalan bagi Provinsi untuk membentuk pengadilan adat. Inti permasalahan hukum yang menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimanakah implementasi hukum adat terhadap kasus tindak pidana ringan dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ? dan Bagaimana penyelesaian kasus tindak pidana ringan secara hukum adat setempat menurut hukum pidana ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dan spesifikasi metode penelitian yang digunakan yuridis sosiologis yaitu menjelaskan peraturan benar-benar ditaati oleh masyarakat dan atau alas an penyimpangan dalam perilaku atau kesadaran hukum masyarakat. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan dan disusun secara sistematis untuk dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Kesimpulan dalam tesis ini, dapat dideskripsikan sebagai berikut : Pertama, Implementasi penyelesaian kasus tindak pidana ringan seperti Provinsi Bali sanksi hukumnya dapat dilihat pada awig-awig. Kenyataannya tidak semua kasus dapat diselesaikan secara adat seperti dalam hal ini Carok. Carok penyelesaiannya diselesaikan melalui hukum positif. Aceh Pasal-Pasalnya ada di dalam Wanum, di Ambon diselesaikannya oleh Raja melalui Saniri. Penyelesaiannya secara hokum adat melalui mediasi untuk menentukan sanksi hukum yang akan dijatuhkan sesuai dengan kejadian perkara yang telah dilakukan. Kedua, Dalam penyelesaian perkara dilihat dari hukum nasional, perlu adanya revisi Pasal dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah di dalam pasalnya harus diperjelas lagi mengenai masyarakat adat dan sanksi yang diberikan bagi pelanggar adat. Adapun saran dalam tesis ini dapat dideskripsikan sebagai berikut : Pertama , Pemerintah Pusat maupun Daerah diharapkan membuat kerangka kebijakan dan peraturan menyangkut masyarakat adat. Kedua, diharapkan terbentuknya pengadilan adat sehingga dalam penyelesaian suatu perkara masyarakat mendapatkan keadilan dan segera diundangkannya Rancangan Kitab UNdang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Pasal 2 Ayat (1), (2) sehingga pelaku tindak pidana ringan mendapatkan easa keadilan dan kepastian hukum.


Ketersediaan

MIH142340 SAW iMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 SAW i
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
viii, 200hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this