<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="851">
 <titleInfo>
  <title><![CDATA[Implementasi penyelesaian secara hukum adat terhadap kasus tindak pidana ringan dikaitkan dengan pasal 1 ayat (12) Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah]]></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart><![CDATA[Anak Agung Putu Chandra Sawitri L210110016]]></namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text"><![CDATA[Primary Author]]></roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
 <genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text"><![CDATA[Bandung]]></placeTerm>
   <publisher><![CDATA[Pascasarjana UNLA]]></publisher>
   <dateIssued><![CDATA[2013]]></dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
  <languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
  <extent><![CDATA[viii, 200hlm.: lamp.; 30cm.]]></extent>
 </physicalDescription>
 <note><![CDATA[Penyelesaian secara hukum adat terhadap tindak pidana ringan sangat diharapkan keberadaannya oleh masyarakat, karena untuk memenuhi rasa keadilan dalam penyelesaian perkara, sehingga mendapatkan kepastian hukum sesuai keinginan masyarakat dan juga tidak bertentangan dengan hukum nasional. Dengan adanya Pasal 1 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membuka jalan bagi Provinsi untuk membentuk pengadilan adat. Inti permasalahan hukum yang menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimanakah implementasi hukum adat terhadap kasus tindak pidana ringan dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ? dan Bagaimana penyelesaian kasus tindak pidana ringan secara hukum adat setempat menurut hukum  pidana ? 
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dan spesifikasi metode penelitian yang digunakan yuridis sosiologis yaitu menjelaskan peraturan benar-benar ditaati oleh masyarakat dan atau alas an penyimpangan dalam perilaku atau kesadaran hukum masyarakat. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan dan disusun secara sistematis untuk dianalisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada  kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Kesimpulan dalam tesis ini, dapat dideskripsikan sebagai berikut : Pertama,  Implementasi penyelesaian kasus tindak pidana ringan seperti Provinsi Bali sanksi hukumnya dapat dilihat pada awig-awig. Kenyataannya tidak semua kasus dapat  diselesaikan secara adat seperti  dalam hal ini Carok. Carok penyelesaiannya diselesaikan melalui hukum  positif. Aceh Pasal-Pasalnya ada di dalam  Wanum, di Ambon diselesaikannya oleh Raja melalui Saniri. Penyelesaiannya secara hokum adat melalui mediasi untuk menentukan sanksi hukum yang akan dijatuhkan sesuai dengan kejadian perkara yang telah dilakukan. Kedua,  Dalam penyelesaian perkara dilihat dari hukum nasional, perlu adanya revisi Pasal dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah di dalam pasalnya harus diperjelas lagi mengenai masyarakat adat dan sanksi yang diberikan bagi pelanggar adat. Adapun saran dalam tesis ini dapat dideskripsikan sebagai berikut : Pertama ,  Pemerintah Pusat maupun Daerah diharapkan membuat kerangka kebijakan dan peraturan menyangkut masyarakat adat.   Kedua,  diharapkan terbentuknya pengadilan adat sehingga dalam penyelesaian suatu perkara masyarakat mendapatkan keadilan dan segera diundangkannya Rancangan Kitab UNdang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Pasal 2 Ayat (1), (2) sehingga pelaku tindak pidana ringan mendapatkan easa keadilan dan kepastian hukum. 
]]></note>
 <note type="statement of responsibility"><![CDATA[1.Otje Salman Soemadiningrat ; 2.Hernawati RAS]]></note>
 <subject authority="">
  <topic><![CDATA[Ilmu Hukum]]></topic>
 </subject>
 <classification><![CDATA[340]]></classification>
 <identifier type="isbn"><![CDATA[]]></identifier>
 <location>
  <physicalLocation><![CDATA[Perpustakaan Pascasarjana Universitas Langlangbuana]]></physicalLocation>
  <shelfLocator><![CDATA[340 SAW i]]></shelfLocator>
  <holdingSimple>
   <copyInformation>
    <numerationAndChronology type="1"><![CDATA[MIH142]]></numerationAndChronology>
    <sublocation><![CDATA[My Library]]></sublocation>
    <shelfLocator><![CDATA[340 SAW i]]></shelfLocator>
   </copyInformation>
  </holdingSimple>
 </location>
 <recordInfo>
  <recordIdentifier><![CDATA[851]]></recordIdentifier>
  <recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-02-18 10:47:27]]></recordCreationDate>
  <recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2020-11-25 09:56:47]]></recordChangeDate>
  <recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
 </recordInfo>
</mods>
</modsCollection>