Detail Cantuman
Text
Pertanggungjawaban pidana jurnalis terhadap delik pers berupa pemerasan dengan menista dihubungkan dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memang sudah memposisikan pers nasional sebagai pilar ke-empat demokrasi menurut ketentuan di dalamnya yakni Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6. Tetapi Undang-undang Pers ini sendiri tidak memposisikan sebagai lex specialis terhadap Pasal-pasal delik pers dalam KUH Pidana, khususnya dalam pertaqnggungjawaban pidana berupa pemerasan dengan menista yang dilakukan oleh seorang atau beberapa wartawan dari suatu surat kabar. Adapun permasalahan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana Jurnalis terhadap delik pers berupa pemerasan dengan menista berdasarkan KUHP dan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers? Serta jenis sanksi apa yang didapat dikenakan terhadap jurnalis akibat dari delik pers ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Pertanggungjawaban Pidana Jurnalis Terhadap Delik Pers Berupa Pemerasan Dengan Menista Dihubungkan Dengan KUHP Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kuallitatif yaitu bersimber dan studi kepustakaan sewrta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Pertanggungjawaban Pidana Jurnalis Terhadap Delik Pers Berupa Pemerasan Dengan Menista Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah bahwa Undang-Undang Pers tidak mengatur secara khusus mengenai mekanisme pertanggungjawaban hukum pelaku profesi jurnalistik atau kerugian yang di derita pihak ketiga yang disebabkan oleh pemberitaan pers. Dalam Undang-Undang tersebut memang diatur mengenai hak jawab, namun demikian secara substantive, hak jawab tidak menghapus hak pihak yang dirugukan untuk menajukan tuntutan hukum. Jenis Sanksi yang dapat dikenakan terhadap jurnalis akibat dari delik pers adalah sanksi pidana terhadap jurnalistik dianggap tidak tepat. Sebaliknya sanksi itu diganti dengan sanksi perdata disertai perubahan Undang-Undang Pers, karena sanksi pidana ternyata masih digunakan dalam KUHP. Jadi sanksi hukum bagi karya jurnalistik cukup dikenakan denda, yaitu denda proporsional. Dalam memutuskan perkara jurnalistik, majelis hakim harus memperkirakan jumlah denda yang mampu dibayar oleh seoramg jurnalis atau lembaga pers, jangan sampai membuat seseorang atau lembaga penyiaran menjadi bangkrut.
Ketersediaan
| MIH141 | 340 KUS p | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 KUS p
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2013 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 157hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Deny Haspada
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






