No image available for this title

Text

Fungsi kepolisian sebagai penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan (mediasi penal) berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia



Penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tidak dikenal. Kecuali dari perkara lalu lintas, akan tetapi realitas di masyarakat menunjukkan bajwa sering dijumpai perkara pidana dapat diselesaikan melalui kompromi atau kesepakatan para tersangka dan korban atau keluarganya dengan melibatkan polisi sebagai mediator. Adapun permasalahan. Bagaimana funsi kepolisian sebagai penegak hukum dalam penyelesaikan perkara di luar pengadilan berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ? Serta bagaimana kendala-kendala yang dihadapi kepolisian terhadap penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan socio legal, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu genomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas. Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan (Mediasi Penal) Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara, sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis fata sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Fungsi Kepolisian sebagai Penegak Hukum dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan (Mediasi Penal) adalah adanya Pengadilan tentang diskresi kepolisian dalam Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002 sebenarnya telah memberikan pijakan yuridis kepada penyidik Polri untuk menerapkan filosofi restorative justice dalam penanganan perkara pidana. Eksistensi mediasi penal dapat dikaji dari perspektif filosofis, sosiologis dan yuridis. Pada perspektif filosofis, maka eksistensi mediasi penal mengandung asas diterapkannya solusi “menang-menang” (win-win) dan bukan berakhir dengan situasi “kalah-kalah” (lost-lost) atau “menang-kalah” (win-lost) sebagaimana ingin dicapai oleh peradilan dengan pencapaian keadilan formal melalui proses hukum litigatif (law enforcement process). Melalui proses mediasi penal maka diperoleh puncak keadilan tertinggi karena terjadinya kesepakatan para pihak yang tertibat dalam perkara pidana tersebut yaitu antara pihak pelaku dan korban. Kendala-kendala yang digadapi Dalam Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan (Mediasi Penal) adalah sebagai contoh dalam KDRT, hambatan kepolisian dalam usaha menyelesaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui mediasi penal.


Ketersediaan

MIH139340 ARI fMy LibraryTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
340 ARI f
Penerbit Pascasarjana UNLA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vii, 122hlm.: lamp.; 30cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this