Detail Cantuman
Text
Landasan yuridis, sosiologis, filosofis dalam pembentukan Undang-Undang dihubungkan dengan pengesahan RUU KUHP
Pembentukan Rancangan Undang-Undang suatu Peraturan Perundang-Undangan memerlukan suatu kajian yang mendalam dan konprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah yang berkaitan dengan materi muatan Rancangan Undang-Undang yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis guna mendukung perlu atau tidak perlunya penyusunan Rancangan Undang-Undang sehingga perlu dikaji lebih mendalam. Dalam kenyataannya rancangan, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sampai sekarang belum disahkan, padahal kebutuhan hukum semakin mendesak dan adanya kekosongan hukum yang perlu diisi dalam suatu tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat. Adapun permaslahan Bagaimana Landasan Yuridis, Sosiologis, Filosofis, Dalam Pembentukan Undang-Undang Dihubungkan dengan Pengesahan RUU KUHP? Hambatan-hambatan dalam pengesahan RUU KUHP ? serta bagaimana solusinya agar dapat diundangkan untuk kepentingan penegakan hukum ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Landasan Yuridis, Sosiologis, Filosofis, Dalam Pembentukan Undang-Undang. Sedangkan analisa data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Landasan Yuridis, Sosiologis, Filosofis, Dalam Pembentukan Undang-Undang. Dasar filosofis sangat penting untuk menghindari pertambangan Peraturan Perundang-undangan yang disusun dengan nilai-nilai yang hakiki dan luhur di tengah-tengah masyarakat misalnya etika, adat, agama, dan lain-lain. Dasar yiridis ialah ketentuan hukum yang menjadi dasar bagi pembuatan Peraturan Perundang-undangan. Secara dasar sosiologis, naskah, akademik disusun dengan mengkaji realitas masyarakat yang meliputi kebutuhan hukum masyarakat, aspek social ekonomi dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang (rasa keadilan masyarakat). Kendala dan Solusi Dalam Pengesahan RUU KUHP, kenyataan menunjukkan bahwa hukum adat dengan bentuknya yang pada umumnya tidak tertulis, yang sifatnya religio magis, komun, kontan dan konkrit (visual). Solusinya agar dapat diundangkan untuk kepentingan penegakan hokum. Perlu langkah konstruktif secara kontinuitas bagi elemen akademisi sebagai aspek hukum , semacam forum Rektor (Fakultas Hukum) agar mendesak kembali Pemerintah dan DPR, dengan agenda memprioritaskan kembali sarana prasana, bugeter, untuk pengesahan.
Ketersediaan
| MIH138 | 340 TUK l | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
340 TUK l
|
| Penerbit | Pascasarjana UNLA : Bandung., 2013 |
| Deskripsi Fisik |
vii, 163hlm.: lamp.; 30cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
340
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
1.Mien Rukmini ; 2.Hernawati RAS
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






